ppmindonesia.com, Jakarta-Tafsiran istilah “rampasan perang” yang terdapat dalam Al-Qur’an sering kali disalahpahami karena kecenderungan untuk menafsirkan beberapa istilah dengan makna yang homogen, padahal masing-masing kata seperti ghonimtum, anfaal, dan faa-i memiliki asal kata, konteks, dan nuansa makna yang berbeda. Pemaknaan yang seragam terhadap ketiga istilah ini dengan “rampasan perang” kurang tepat dan perlu dikaji lebih lanjut melalui konteks Al-Qur’an itu sendiri.
Menelusuri Makna Istilah
- Ghonimtum (QS 8:41) – sering diterjemahkan sebagai “rampasan perang,” padahal secara etimologi kata dasarnya, ghonamun, bermakna sesuatu yang diolah atau dikelola. Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan agar sebanyak 20% (khumus) dari “apa yang dikelola” diserahkan untuk Allah dan Rasul-Nya, yang dalam konteksnya berarti kontribusi pada kesejahteraan masyarakat, bukan merujuk pada hasil perampasan dalam peperangan.
- Anfaal (QS 8:1) – terjemahan yang lazim sebagai “rampasan perang” juga kurang sesuai. Makna asli anfaal merujuk pada tambahan nilai atau pertumbuhan yang berasal dari kata dasar yang sama dengan nafilah (QS 17:79), yang berarti amalan tambahan. Hal ini juga tercermin dalam konsep nawafil (shalat sunat sebagai tambahan ibadah). Dengan demikian, anfaal lebih logis diartikan sebagai “nilai tambah” daripada “rampasan perang.”
- Faa-i (QS 59:7) – juga sering diartikan sebagai “rampasan perang,” meski konteks ayat ini lebih merujuk pada prinsip distribusi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Ayat ini menegaskan bahwa segala sumber daya harus didistribusikan merata agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya, menandakan bahwa kesejahteraan harus dinikmati seluruh anggota masyarakat, tanpa menyiratkan makna perampasan.
Larangan Merugikan Sesama dalam Al-Qur’an
Dalam QS 7:85, Nabi Syu’aib diutus untuk mengingatkan kaumnya agar tidak merugikan orang lain. Ayat ini menyampaikan prinsip bahwa Islam melarang tindakan merugikan manusia, baik dalam ekonomi maupun sosial. Hal ini ditegaskan pula dalam QS 33:38 bahwa ketetapan Allah yang ditetapkan sejak dahulu tidak berubah. Jika tindakan yang merugikan sesama dilarang, maka Rasulullah juga pasti tidak melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian bagi manusia.
Selaras dengan hal tersebut, Al-Qur’an (QS 3:159) menekankan sikap lemah lembut dengan rahmat Allah terhadap sesama, bukan dengan paksaan (QS 50:45 dan QS 88:21-22). Maka, tidak mungkin suatu perang yang bertujuan mendominasi atau merampas dapat dianggap sebagai “atas nama agama Allah” jika bertentangan dengan ajaran tersebut.
Perang dalam Islam: Hanya untuk Pertahanan
Perang dalam Al-Qur’an dibenarkan hanya dalam konteks mempertahankan diri atau ketika diserang (QS 2:190). Ayat ini juga diperkuat dalam QS 10:99 yang menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Islam menolak sikap kebencian terhadap orang yang belum beriman atau perlawanan terhadap kaum lain tanpa sebab yang jelas, sehingga pemaksaan keyakinan bertentangan dengan esensi ajaran Islam.
Peristiwa sejarah yang melibatkan penaklukan wilayah oleh umat Muslim dapat dilihat sebagai ekspansi kekuasaan oleh kelompok yang beridentitas Muslim, namun jika ditinjau dari perspektif ajaran Al-Qur’an, tujuan semestinya tetap berada dalam koridor yang tidak merugikan manusia atau memaksakan kehendak.
Kesimpulan
Pemahaman yang lebih cermat terhadap istilah ghonimtum, anfaal, dan faa-i akan membantu menegaskan bahwa ajaran Islam tidak mendorong perampasan atau penguasaan sepihak. Al-Qur’an menekankan prinsip distribusi adil, kebajikan, dan keadilan sosial, bukan hanya dalam konteks perang tetapi dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat. Maka, tindakan perampasan atas nama Islam atau agama Allah bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan tidak didukung oleh istilah-istilah yang sering diterjemahkan secara keliru.
Melalui pemahaman lebih dalam terhadap konteks dan terminologi Al-Qur’an, umat Muslim diharapkan tidak terjebak dalam salah tafsir yang membawa risiko besar bagi kemanusiaan. Setiap istilah dalam Al-Qur’an memiliki karakteristik unik yang harus dipahami sesuai konteks agar pesan-pesan ilahi dapat dipahami dan diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan.(husni fahro)



























