Di era globalisasi, sertifikasi kompetensi menjadi penting sebagai pengakuan atas keterampilan dan kemampuan tenaga kerja yang sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan
ppmindonesia.com- Jakarta- Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi di Indonesia, setiap pengurus koperasi diwajibkan memiliki sertifikasi standar kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa sumber daya manusia (SDM) koperasi, terutama yang mengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam, memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan kompetensi yang memadai, koperasi dapat dikelola secara profesional dan akuntabel, sehingga mampu memenuhi kebutuhan anggota dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Urgensi Sertifikasi Kompetensi dalam Pengelolaan Koperasi
Di era persaingan global, seperti dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kompetensi menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi alat ukur kemampuan pengurus koperasi tetapi juga elemen penting untuk menunjang daya survival koperasi dan karier SDM di dalamnya.
Namun, saat ini kesadaran publik akan pentingnya sertifikasi kompetensi masih sangat rendah. Oleh karena itu, upaya untuk membangun kesadaran ini perlu dilakukan sejak awal, baik melalui edukasi, sosialisasi, maupun pelatihan yang berkesinambungan.
Manfaat Sertifikasi Kompetensi bagi Koperasi
Sertifikasi kompetensi memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
1.Menjamin Kredibilitas Pengurus Koperasi
Sertifikasi memastikan bahwa pengurus koperasi memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
2.Meningkatkan Pemahaman tentang Regulasi
Pengurus koperasi yang tersertifikasi akan lebih memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan operasional koperasi, sehingga dapat menjalankan koperasi sesuai prinsip dan hukum yang berlaku.
3.Meningkatkan Profesionalisme
Dengan sertifikasi, pengurus koperasi mampu mengelola organisasi secara profesional dan akuntabel, meningkatkan efisiensi operasional, dan menjaga keberlanjutan usaha.
4.Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Sertifikasi menjadi bukti nyata profesionalisme koperasi, sehingga masyarakat merasa lebih percaya untuk menjadi anggota atau bertransaksi dengan koperasi.
5.Menjaga Keamanan Dana
Kompetensi yang terstandar memastikan dana yang dihimpun koperasi dikelola dengan aman dan transparan.
6.Memastikan Prinsip-Prinsip Koperasi Terpenuhi
Pengelola yang kompeten akan menjamin bahwa koperasi berjalan sesuai dengan prinsip dasar koperasi, seperti demokrasi, partisipasi, dan keberlanjutan.
Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi
Pentingnya sertifikasi kompetensi pengurus koperasi diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
1.Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015
Pasal 13 ayat 5 menyatakan bahwa “Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan.”
2.Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 12/PER/DEP.6/XII/2016
Dalam pasal 5 peraturan ini ditegaskan sanksi bagi koperasi yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi, meliputi:
- Teguran tertulis sebanyak dua kali.
- Larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi.
- Pencabutan izin usaha simpan pinjam.
Langkah Strategis Meningkatkan Kompetensi SDM Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM RI terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM koperasi melalui berbagai program, salah satunya adalah kegiatan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi ini diberikan oleh lembaga atau asosiasi profesi yang memiliki otoritas untuk menilai dan mengesahkan kompetensi pengurus koperasi.
Sertifikasi kompetensi menjadi bukti tertulis bahwa seseorang memiliki kemampuan di bidang tertentu, sekaligus menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan di masa depan. Selain itu, sertifikasi ini berfungsi sebagai standar yang menjaga profesionalisme pengurus koperasi dan keberlanjutan operasional koperasi secara keseluruhan.
Dengan sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi, koperasi di Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing tinggi, dan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(asyary)