Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Al-Qur’an Bicara Keadilan Ekonomi: Pelajaran dari Konsep Fa-i

281
×

Al-Qur’an Bicara Keadilan Ekonomi: Pelajaran dari Konsep Fa-i

Share this article

ppmindonesia.com. Jakarta-Keadilan ekonomi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam Islam yang dijelaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Salah satu konsep penting dalam pembahasan ini adalah fa’i, yang disebut dalam Surah Al-Hasyr (59:7).

Ayat ini menegaskan bahwa fa’i, yakni harta yang diperoleh tanpa peperangan, harus didistribusikan secara adil agar tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja (kailaa yakuna duulatan bainal aghniyaa minkum).

Konsep ini mengajarkan bahwa Islam menolak akumulasi kekayaan pada kelompok tertentu dan mendorong pemerataan ekonomi sebagai bagian dari keadilan sosial.

Sering kali, istilah fa’i disamakan dengan anfaal (Al-Qur’an 8:1) dan ghanimah (Al-Qur’an 8:41), padahal masing-masing memiliki makna yang berbeda.

Fa’i merujuk pada harta yang diperoleh tanpa peperangan, anfaal berkaitan dengan harta peninggalan dalam suatu peristiwa perang, sementara ghanimah merujuk pada harta rampasan yang diperoleh langsung dari pertempuran.

Pemahaman yang keliru terhadap ketiga istilah ini berpotensi mengaburkan makna yang lebih luas tentang bagaimana Islam mengatur distribusi kekayaan.

Lebih dari sekadar istilah dan terjemahan, prinsip yang terkandung dalam ayat ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya yang adil dan tidak terpusat pada segelintir orang.

Sejarah telah menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi sering kali terjadi karena dominasi kelompok tertentu atas sumber daya.

Oleh karena itu, Islam menekankan bahwa kekayaan harus dikelola dengan prinsip pemerataan yang memastikan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Islam membenarkan perampasan? Bukankah mengambil sesuatu secara paksa tanpa hak merupakan tindakan yang merugikan orang lain? Jika fa’i, anfaal, dan ghanimah memiliki makna yang berbeda, mengapa sering kali diterjemahkan sebagai rampasan perang? Apakah tidak seharusnya pemahaman ini diperbaiki agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam?

Dalam Al-Qur’an, Surah Ar-Rum (30:28) juga menegaskan pentingnya solidaritas sosial dengan kalimat yakhafunahum kakhifatukum anfusakum, yang menekankan bahwa kepedulian terhadap sesama harus mencapai tingkat di mana seseorang mencemaskan keadaan orang lain sebagaimana ia mencemaskan dirinya sendiri.

Dengan demikian, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial hanya dapat tercapai jika keserakahan dihilangkan dan kepedulian sosial ditanamkan secara kuat dalam masyarakat.

Oleh karena itu, jalan menuju keadilan dan kesejahteraan dalam Islam bukan hanya dengan mendistribusikan fa’i secara adil, tetapi juga dengan membangun kesadaran sosial untuk membatasi dominasi ekonomi oleh segelintir kelompok.

Persoalannya kini, apakah masyarakat telah mengamalkan nilai-nilai pemerataan yang ditegaskan dalam Al-Qur’an? Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada sejauh mana prinsip keadilan dan solidaritas ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat.(husni fahro)

Example 120x600