ppmindonesia.com.Jakarta- Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi diluncurkan pada 21 April 2025, bertepatan dengan peresmian situs web resminya.
Inisiatif ini merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi desa dan menjawab berbagai permasalahan sosial-ekonomi yang membelenggu masyarakat desa, seperti kemiskinan, ketergantungan pada pinjaman online (pinjol), praktik rentenir, hingga dominasi tengkulak dalam mata rantai distribusi hasil pertanian.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi lembaga ekonomi desa yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Prinsip koperasi seperti gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi utama dalam operasionalnya.
Seiring dengan pendirian koperasi di berbagai desa, penting untuk memahami struktur kelembagaan koperasi ini, khususnya mengenai syarat dan susunan pengurus, serta tata cara pendaftarannya.
Syarat Menjadi Pengurus Kopdes Merah Putih
Dalam menjalankan koperasi, pengurus memiliki peran yang sangat penting, berbeda dengan pengawas maupun pengelola harian. Untuk menjamin kualitas kepemimpinan dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, setiap calon pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian, serta menunjukkan sikap jujur, loyal, dan dedikasi tinggi terhadap koperasi.
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa, guna menjaga independensi koperasi dari struktur pemerintahan desa.
Susunan Kepengurusan Koperasi
Setelah melalui proses seleksi dan musyawarah desa, pengurus koperasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan operasional dan prinsip tata kelola yang sehat. Ketentuan umum mengenai susunan pengurus Kopdes Merah Putih adalah sebagai berikut:
Jumlah pengurus harus ganjil, dengan minimal lima orang.
Susunan pengurus terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
Selain memenuhi syarat kompetensi dan integritas, struktur kepengurusan juga dianjurkan memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai bentuk dukungan terhadap kesetaraan dan pemberdayaan perempuan desa.
Pengurus memiliki wewenang untuk menunjuk pengelola koperasi, yakni individu atau tim yang bertanggung jawab menjalankan operasional harian koperasi berdasarkan mandat yang diberikan.
Unit Usaha yang Dikelola
Kopdes Merah Putih dapat mengelola beragam unit usaha sesuai kebutuhan lokal, antara lain:
- Gerai sembako dan obat murah
- Apotek dan klinik desa
- Unit simpan pinjam koperasi
- Cold storage dan gudang logistik
- Kantor koperasi sebagai pusat pelayanan usaha masyarakat
- Unit-unit usaha ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan warga secara langsung, sekaligus menjadi sumber pendapatan koperasi.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Proses pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara daring melalui laman resmi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses laman: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
- Pilih salah satu dari tiga skema koperasi:
- Membangun koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi yang kurang aktif
3. Lengkapi informasi sesuai skema yang dipilih dan centang dua pernyataan penting:
“Saya menyatakan data yang saya berikan adalah benar, jika di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang berlaku.”
“Saya menyatakan bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.”
4. Setelah seluruh informasi dan dokumen terunggah dengan benar, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Pastikan setiap tahapan dilakukan dengan cermat agar proses verifikasi dan legalitas koperasi berjalan lancar.
Program Kopdes Merah Putih adalah peluang besar bagi masyarakat desa untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengelola koperasi secara akuntabel, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadikan koperasi sebagai motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi.(emha)