Abstrak
ppmindonesia.com. Jakarta – Gagasan mengenai partai politik berbasis koperasi menawarkan pendekatan baru dalam sistem politik Indonesia dengan mengintegrasikan demokrasi politik dan ekonomi.
Dengan menjadikan koperasi sebagai landasan struktural dan ideologis, model ini berupaya memperkuat partisipasi rakyat tidak hanya dalam proses politik elektoral tetapi juga dalam pengelolaan ekonomi.
Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara partai politik berbasis koperasi dan partai politik konvensional, serta relevansinya dalam konteks demokrasi ekonomi di Indonesia.
Pendahuluan
Demokrasi di Indonesia selama ini lebih menekankan pada aspek politik, sementara aspek ekonomi seringkali terabaikan.
Padahal, sebagaimana diungkapkan oleh Ginanjar Kartasasmita, demokrasi politik harus disertai dengan demokrasi ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Dalam konteks ini, koperasi sebagai bentuk organisasi ekonomi yang demokratis dapat menjadi jembatan antara keduanya.
Perbedaan Mendasar: Partai Politik Berbasis Koperasi vs Partai Politik Konvensional
Perbedaan utama antara partai politik berbasis koperasi dan partai politik konvensional terletak pada struktur organisasi, tujuan, dan basis kekuatan.
1. Struktur Organisasi dan Basis Hukum
Partai politik konvensional beroperasi sebagai organisasi politik murni yang tunduk pada Undang-Undang Partai Politik.
Sebaliknya, partai politik berbasis koperasi mengadopsi struktur koperasi yang demokratis, di mana anggota tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pemilik dan pengelola bersama atas sumber daya ekonomi.
2. Tujuan dan Orientasi
Partai politik konvensional berfokus pada perebutan kekuasaan politik melalui pemilu. Sementara itu, partai politik berbasis koperasi bertujuan untuk mengimplementasikan demokrasi ekonomi, di mana rakyat memiliki kendali atas alat produksi dan distribusi.
3. Basis Kekuatan dan Sumber Daya
Partai politik konvensional seringkali bergantung pada donatur besar dan elite politik. Sebaliknya, partai politik berbasis koperasi bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat melalui koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan komunitas berbasis solidaritas.
Demokrasi Ekonomi dan Peran Koperasi
Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menekankan pentingnya koperasi sebagai alat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.
Menurut Hatta, koperasi memungkinkan masyarakat bawah berperan sebagai subjek ekonomi dan turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi .
Dalam konteks ini, partai politik berbasis koperasi dapat menjadi sarana untuk memperkuat peran koperasi dalam sistem ekonomi nasional.
Prof. Sri Edi Swasono juga menyoroti bahwa koperasi harus menjadi “soko guru perekonomian nasional” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan sistem ekonomi .
Dengan demikian, integrasi koperasi dalam struktur partai politik dapat memperkuat posisi koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Tantangan Hukum dan Regulasi
Meskipun gagasan partai politik berbasis koperasi menarik, terdapat tantangan hukum yang perlu diatasi. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha .
Namun, anggota partai politik tidak dilarang menjadi anggota koperasi. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian regulasi untuk memungkinkan integrasi koperasi dalam struktur partai politik tanpa melanggar ketentuan hukum yang ada.
Kesimpulan
Partai politik berbasis koperasi menawarkan pendekatan baru dalam memperkuat demokrasi di Indonesia dengan mengintegrasikan aspek politik dan ekonomi.
Dengan struktur yang demokratis dan berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, model ini dapat menjadi alternatif bagi partai politik konvensional yang seringkali terjebak dalam politik transaksional.
Namun, untuk mewujudkan gagasan ini, diperlukan penyesuaian regulasi dan komitmen dari berbagai pihak untuk mendukung integrasi koperasi dalam sistem politik nasional. (acank)
Referensi:
- Koperasi dan Demokrasi Ekonomi dalam Imajinasi Moh. Hatta. MJS Colombo.
- Demokrasi Ekonomi Dalam Hukum Ekonomi Syari’ah. E-Journal FH Unmul.
- Konsep Usaha Bersama dalam Koperasi Menurut Sri Edi-Swasono. Jurnal Intelektualita.
- Partai Politik Dilarang Mendirikan Koperasi. Kompasiana.