ppmindonesia.com.Jakarta — Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah, membawa tantangan baru dalam pembiayaan usaha desa. Pendanaan koperasi ini disebut dapat mengandalkan tiga sumber utama, yakni dana desa, swadaya anggota, dan pinjaman dari bank-bank milik negara. Namun, para pengamat mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan porsi dan strategi modal, agar keberlanjutan usaha tidak terganggu.
Dalam peresmian yang berlangsung di Bentangan, Kabupaten Klaten, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana desa sebesar Rp 1 miliar per tahun per desa cukup untuk mendanai program koperasi. “Yang repot yang satu miliar kadang-kadang bekasnya enggak kelihatan. Para kepala desa tolong ini untuk rakyat,” ujarnya.
Biaya pembangunan satu koperasi desa diperkirakan hanya Rp 2 hingga Rp 2,5 miliar per tahun, bahkan lebih rendah jika memanfaatkan aset desa yang belum digunakan. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa tidak perlu ada tambahan anggaran dari pusat untuk program ini.
Dana desa sebagai jaminan
Selain dana desa, pemerintah juga membuka kemungkinan pembiayaan dari bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebut pembiayaan dari bank akan berbasis pada rencana bisnis koperasi yang diverifikasi. Bahkan, untuk menekan risiko, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, mekanisme pembiayaan melalui bank dengan menjadikan dana desa sebagai jaminan menimbulkan kekhawatiran. Pengamat pertanian dari Core Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan bahwa jika dana desa digunakan sebagai penjamin pinjaman, maka pengurus koperasi harus sangat berhati-hati dalam mengelola usaha. “Kalau belum apa-apa dana desa [sebagai] jaminan, berarti tugas pengurus koperasi ini berat. Jangan sampai salah strategi sehingga gagal bayar,” ujarnya.
Eliza juga menyarankan agar penyaluran pinjaman dari perbankan dilakukan bertahap, tidak sekaligus dalam jumlah besar, sehingga lebih sesuai dengan kapasitas koperasi di awal.
Swadaya sebagai pondasi
Di sisi lain, Eliza menilai bahwa idealnya modal awal koperasi berasal dari anggota itu sendiri, melalui skema swadaya. “Ketika koperasi sudah berkembang, butuh ekspansi, dan sudah dikelola secara profesional, di sinilah peran perbankan dibutuhkan untuk bantu scale up koperasi,” katanya.
Menurutnya, jika seluruh modal awal langsung berasal dari dana desa atau pinjaman bank, risiko kegagalan akan lebih tinggi, apalagi jika tata kelola kelembagaan belum kuat. Swadaya anggota juga dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memiliki dan meningkatkan pengawasan dari masyarakat.
Mitigasi risiko
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, memastikan bahwa setiap proposal rencana bisnis yang diajukan ke Himbara akan diverifikasi untuk menilai kelayakan usaha koperasi. “Jadi bukan main minta [pembiayaan] langsung kasih saja, nggak ada verifikasinya, nggak begitu. Semua diverifikasi,” ujarnya.
Panel juga menekankan pentingnya partisipasi warga desa untuk mengawasi perjalanan usaha koperasi, guna mencegah praktik kecurangan dan memastikan keberlanjutan usaha.
Sementara itu, bank-bank pelat merah seperti BRI dan Mandiri sudah menyiapkan skema pembiayaan yang sehat dengan risiko rendah, disertai pendampingan melalui pelatihan manajerial, pencatatan keuangan, dan strategi bisnis.
Menjaga keseimbangan
Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketiga sumber modal. “Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang baik, agar modal yang sudah ada bisa dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi desa, tetapi juga menjadi wadah pendidikan sosial dan penguatan solidaritas masyarakat. Tantangannya kini adalah menentukan strategi pembiayaan yang tepat: antara swadaya, dana desa, dan pinjaman bank, dengan tetap menjaga keberlanjutan usaha dan kesejahteraan warga.(acank)



























