Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PPM Nasional: Jangan Bentuk Koperasi Hanya untuk Serapan Program, Tapi Tanpa Usaha Nyata

63
×

PPM Nasional: Jangan Bentuk Koperasi Hanya untuk Serapan Program, Tapi Tanpa Usaha Nyata

Share this article

Penulis: acank | Editor: asyary |

ppmindonesia,com.Jakarta Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional mengingatkan agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak sekadar menjadi respons administratif terhadap program pemerintah, tetapi harus disertai dengan kesiapan usaha yang konkret, sehat secara bisnis, dan dikelola berdasarkan semangat koperasi yang sejati.

Peringatan ini disampaikan menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan tersebut membuka akses pembiayaan hingga Rp 3 miliar bagi KDMP dana KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) melalui bank milik negara, dengan bunga 6 persen dan tenor maksimal enam tahun.

“Jangan sampai koperasi dibentuk hanya demi memenuhi target serapan program, tanpa didukung oleh unit usaha yang jelas. Itu bertentangan dengan prinsip dasar koperasi,” ujar Sekretaris Jenderal PPM Nasional, Anwar Hariyono, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Anwar, pembentukan koperasi seharusnya berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta kesamaan visi dan usaha di antara anggotanya. Ia menilai, banyak koperasi yang terbentuk justru kehilangan ruh karena didorong oleh kepentingan jangka pendek.

“Koperasi itu lahir dari semangat gotong royong, bukan proyek. Kalau semangatnya sudah melenceng, koperasi hanya jadi nama tanpa nyawa,” ujarnya.

Dana Publik Jadi Jaminan

Dalam PMK 49/2025, dijelaskan bahwa pinjaman yang dikucurkan kepada koperasi dijamin oleh negara. Jika koperasi gagal membayar cicilan, maka dana desa (untuk KDMP) atau dana alokasi umum dan dana bagi hasil (untuk KKMP) dapat digunakan sebagai talangan. Talangan tersebut akan dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau daerah kepada koperasi.

Selain itu, aset koperasi, termasuk hasil belanja modal dari pinjaman, dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Skema ini dinilai memudahkan akses pembiayaan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan risiko besar bagi anggaran publik jika koperasi yang bersangkutan tidak siap menjalankan usaha secara profesional.

Kasus Pucangan dan Pelajaran Lapangan

Anwar mencontohkan, kasus KDMP Pucangan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang ditinggalkan mitra usaha karena tidak memiliki rencana bisnis yang matang. Alhasil, anggota koperasi yang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan juga tidak bisa berbuat banyak saat usaha tidak berjalan.

“Ini peringatan. Kalau koperasi hanya dibentuk demi nama, tanpa substansi usaha dan tanggung jawab bersama, maka risiko moral dan finansial akan ditanggung desa. Bukan hanya koperasi yang gagal, tapi juga masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Permodalan Minim, Usaha Masih Dirintis

Fenomena serupa juga terjadi di Sleman, DI Yogyakarta. Beberapa KDMP baru mulai beroperasi dan hanya mengandalkan iuran pokok dan wajib anggota sebagai modal awal. KDMP Hargobinangun, misalnya, mengelola dana sekitar Rp 4,5 juta dari 45 anggota untuk keperluan operasional dasar.

“Kami baru jalan satu unit usaha, yaitu pangkalan gas elpiji yang bekerja sama dengan Pertamina. Yang lain seperti sembako, klinik, apotek, dan reparasi mobil masih dalam tahap rencana,” ujar Ketua KDMP Hargobinangun, Arif Yuwantoro, dikutif dari harianjogja.com, Selasa (22/7/2025).

Unit usaha reparasi mobil, kata Arif, nantinya akan melayani kebutuhan suku cadang Jeep wisata yang ramai di kawasan Kaliurang. Selain itu, KDMP juga tengah menjajaki kerja sama BRILink dengan BRI dan membuka gerai Pos Indonesia.

Kesiapan Teknis dan Penilaian Bank

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menegaskan bahwa bank tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman kepada koperasi. Penilaian kelayakan usaha, laporan keuangan, dan kemampuan manajerial koperasi tetap menjadi syarat utama pencairan dana.

Proposal bisnis koperasi akan menjadi dasar penilaian bank terhadap kelayakan pinjaman. Jika usulan tidak sesuai atau tidak realistis, pencairan bisa dibatasi bahkan ditolak. “Jadi meskipun ada jaminan dari negara, bukan berarti dana bisa cair begitu saja,” ujar Zulkifli dalam keterangan terpisah.

Jaga Nilai Dasar Koperasi

PPM Nasional berharap, koperasi tidak menjadi instrumen proyek jangka pendek yang justru menodai nilai-nilai luhur koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.

“Jangan jadikan koperasi sebagai alat untuk menghabiskan anggaran atau mengejar target administratif. Esensi koperasi adalah kemandirian ekonomi berbasis komunitas, bukan formalitas kelembagaan,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, semangat koperasi yang diwariskan para pendiri bangsa, seperti Bung Hatta, harus tetap dijaga. “Kalau semangatnya sudah tidak baik dari awal, hasilnya juga tidak akan baik,” tutupnya. (acank)

Example 120x600