Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Antara Fatwa dan Fakta: Menimbang Pembayaran Dam Haji di Indonesia

354
×

Antara Fatwa dan Fakta: Menimbang Pembayaran Dam Haji di Indonesia

Share this article

Penulis: emha | Editor: asyary

ppmindonesia,com, Jakarta – Gagasan pembayaran dam haji di Indonesia kembali mengemuka di tengah wacana reformasi manajemen ibadah haji dan umrah. Isu ini mencuat seiring dialog bilateral antara Indonesia dan Malaysia yang membahas kerja sama dalam pengelolaan hewan kurban dan dam, termasuk kemungkinan pelaksanaan penyembelihan dam di negara asal jemaah.

Dam haji merupakan salah satu bentuk denda atau pengganti dalam ibadah haji, khususnya untuk jemaah haji tamattu’ dan qiran yang tidak dapat melaksanakan sebagian rangkaian manasik. Selama ini, praktiknya dilakukan di Tanah Haram (Mekkah dan sekitarnya) sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

Namun, dalam kondisi modern dengan kompleksitas logistik dan transparansi distribusi, muncul pertanyaan: apakah dam haji bisa dilaksanakan di luar Arab Saudi, termasuk di Indonesia?

Pertanyaan ini memunculkan dua pendekatan: fatwa dan fakta.

Pertimbangan Syariah: Menjaga Keabsahan Ibadah

Secara fiqh, sebagian besar ulama sepakat bahwa dam harus dilakukan di wilayah haram. Namun, sejumlah fuqaha kontemporer mulai membuka ruang ijtihad berdasarkan maqashid syariah — tujuan luhur dari syariat Islam — yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Dalam konteks ini, pelaksanaan dam di Indonesia dimungkinkan jika tujuan utamanya, yakni penyembelihan hewan dan distribusi kepada yang membutuhkan, tetap terwujud secara syar’i.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, KH. Bukhori Yusuf, dalam beberapa kesempatan menyatakan perlunya pengkajian ulang soal praktik dam.

“Prinsipnya, ibadah jangan memberatkan, dan jangan sekadar simbolis. Jika penyembelihan dam di Tanah Haram ternyata tidak efektif secara distribusi dan malah menjadi beban logistik, maka kita harus buka ruang ijtihad baru,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH. M. Najih Maimoen, menyebut bahwa fatwa bisa berkembang mengikuti situasi dan maslahat. “Kita tidak boleh menutup pintu ijtihad. Jika ada maslahat besar, dan syarat-syarat syariah terpenuhi, maka pelaksanaan dam di Indonesia bisa jadi pilihan,” katanya dalam forum keagamaan daring, pekan lalu.

Fakta di Lapangan: Masalah Distribusi dan Transparansi

Di sisi lain, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa pelaksanaan dam di Arab Saudi tidak selalu optimal. Beberapa laporan menyebutkan kurangnya transparansi distribusi daging, monopoli perusahaan tertentu, dan tidak sampainya manfaat kepada mustahik. Bahkan, banyak jemaah hanya “membayar dam” tanpa tahu siapa yang menyembelih, kapan, dan ke mana daging disalurkan.

Ketua Presidium  Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional,  Eko Suryono, menyoroti hal ini dalam forum Reboan PPM secara daring mengenai “Dam Haji Lokal: Peluang atau Tantangan?”.

“Bayangkan, jutaan jemaah membayar dam yang nilainya mencapai triliunan rupiah, tapi tidak ada jejaknya dalam peningkatan kesejahteraan umat. Jika dilakukan di Indonesia, dampaknya akan terasa langsung — mulai dari peternak, pesantren, hingga fakir miskin bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.

PPM mendorong agar pemerintah dan ormas Islam membentuk kajian lintas sektor — dari aspek fiqh, logistik, peternakan, hingga kebijakan luar negeri — untuk menimbang kemungkinan implementasi skema dam lokal ini.

Menuju Solusi: Fatwa yang Membumi, Fakta yang Mencerahkan

Pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan akan mengkaji lebih lanjut isu ini bersama MUI, ulama, dan stakeholders terkait. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam beberapa pernyataannya menyebut bahwa semua inovasi ibadah harus dikaji mendalam, agar tetap sesuai syariah dan konstitusi.

Menimbang pembayaran dam haji di Indonesia memang bukan perkara ringan. Ia menyentuh dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan: kebenaran syariat dan kemaslahatan umat. Di sinilah pentingnya fatwa yang membumi, serta fakta yang tak disembunyikan.

Umat Islam Indonesia kini menunggu dengan harap, agar ibadah haji tidak hanya menjadi ritual suci yang sah, tapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.(acank)

 

Example 120x600