ppmindoensia.com.Jakarta – Memperingati 17 Agustus tahun ini di Kampung Kademangan akan terasa berbeda. Panggung sederhana berdiri di lapangan tanah, dihiasi bendera merah putih dan lampu bohlam warna-warni. Tapi tak ada musik yang mengalun.
Biasanya, suasana akan riuh dengan suara penyanyi lokal membawakan “Bento” atau “Kemesraan”, disambung “Indonesia Pusaka” untuk memantik rasa kebangsaan. Namun pada tahun ini dalam merayakan ulang tahun ke 80 Republik Indonesia, akan terasa sepi , mikrofon dan sound system tidak akan terdengar suara musik baik dari rekaman Spotify atau YouTube suara alunan lagu seperti dari biasanya.
Panitia ragu memutar lagu. “Takut dibilang melanggar hak cipta. Katanya harus bayar royalti,” ujar Setiawan , Ketua RW sambil tersenyum kecut.
Fenomena ini tak hanya terjadi di Kademangan . Di banyak tempat, dari kafe di kota hingga pesta pernikahan di desa, pemilik acara mulai waswas. Pemutaran lagu, bahkan dari akun Spotify atau YouTube berbayar, dianggap tak sah untuk ruang publik tanpa lisensi komersial.
Kasus Mie Gacoan yang digugat karena memutar musik tanpa izin memicu efek domino. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur semua pemutaran musik di ruang publik bersifat komersial, tiba-tiba terasa nyata dampaknya.
Pertanyaan pun muncul: apakah pengamen di kafe, penyanyi hajatan, atau grup band yang tampil di panggung rakyat 17 Agustusan juga wajib membayar royalti? “Kalau semua penikmat lagu dan penyanyi kena, ini lucu dan aneh.
Bisa-bisa orang lebih memilih lagu asing yang bebas royalti ketimbang lagu Indonesia,” kata Depri Cane Nasution, pemerhati Usaha Kecil Menengah sekaligus aktivis Pusat Peranserta Masyarakat (PPM).
Ia heran mengapa aturan yang sudah lama diundangkan baru sekarang menjadi masalah besar. “Ada apa sebenarnya?” tanyanya.
Pemerintah mencoba menenangkan. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan pihaknya akan mempertemukan pencipta lagu, LMKN, dan pelaku usaha untuk mencari win-win solution. LMKN pun menegaskan royalti adalah bentuk apresiasi, namun proses penarikan dan pembagiannya harus transparan serta tidak membebani.
Peringatan Kemerdekaan R.I ke 80 yang sering di 17 an, tahun ini musik tak terdengar. Hanya tepuk tangan dan suara tawa anak-anak yang menemani lomba makan kerupuk. Sebuah perayaan kemerdekaan yang meriah, tapi terasa ada nada yang hilang. (acank)