ppmindonesia.com.Jakarta – Ribuan calon jemaah haji Indonesia memulai pagi dengan doa yang sama: semoga tahun ini menjadi tahun keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Namun, di tengah rindu yang menggebu, kabar dugaan penyelewengan kuota haji khusus membuat hati umat terasa perih.
Kuota haji Indonesia 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah: 241 ribu jemaah. Di dalamnya, terdapat tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Tambahan itu dibagi rata—10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Kalau mengikuti undang-undang, 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Perbedaan ini yang menjadi titik awal penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
KPK menduga ketidaksesuaian pembagian kuota dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus, melibatkan pihak internal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta sejumlah agen travel. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini turut menghitung potensi kerugian negara.
Pansus Angket Haji DPR sebelumnya juga menemukan indikasi pelanggaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan dinilai bertentangan dengan undang-undang dan kesepakatan DPR.
Bagi umat, haji bukan sekadar perjalanan fisik. Ia adalah buah dari penantian panjang, tabungan bertahun-tahun, dan doa yang tak putus di setiap sujud. Di sejumlah daerah, waktu tunggu haji reguler bisa mencapai 20 hingga 40 tahun. “Menyalahgunakan kuota sama saja mengambil hak saudara kita yang sudah lama menunggu,” kata Husni Nasutian, penggiat kajian Qur’ani.
Husni mengingatkan pesan Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” Menurutnya, penyelewengan dalam urusan ibadah adalah dosa ganda—melanggar hukum negara dan hukum Allah.
Kini, publik menanti langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Bagi umat Islam Indonesia, membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik curang adalah kewajiban bersama, demi menjaga kehormatan rukun Islam kelima yang menjadi impian jutaan hati.(emha)