ppmindonesia.com. Jakarta — Salah satu istilah yang kerap menimbulkan perdebatan dalam studi Al-Qur’an adalah “mā malakat aymānukum”. Dalam banyak literatur tafsir klasik, frasa ini sering dipahami sebagai legitimasi adanya budak seks dalam Islam.
Namun, kajian Qur’an bil Qur’an yang dipaparkan Husni Nasution melalui kanal Syahida menghadirkan perspektif kritis yang berbeda.
Menurutnya, jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an secara utuh, akan tampak jelas bahwa istilah mā malakat aymānukum tidak pernah dimaksudkan untuk melegitimasi praktik perbudakan seksual.
Justru Al-Qur’an konsisten menyerukan pembebasan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Akar Miskonsepsi
Miskonsepsi muncul karena tradisi tafsir lama sering menghubungkan mā malakat aymānukum dengan praktik perbudakan yang lazim pada masa awal Islam. Namun, Nasution menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak pernah menjadikan perbudakan sebagai bagian dari sistem permanen.
Al-Qur’an justru memberi arahan jelas untuk menghapus praktik tersebut secara bertahap. Dalam QS an-Nur [24]:33, Allah berfirman:
وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحٗا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗا وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡ…٣٣
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya hingga Allah memberi kemampuan. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (mukatabah), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang Dia berikan kepadamu…”
Ayat ini jelas mengarahkan agar budak diberi jalan menuju kebebasan, bukan sebaliknya dipertahankan dalam belenggu eksploitasi.
Makna Sejati Mā Malakat Aymānukum
Menurut kajian Qur’an bil Qur’an, istilah ini lebih tepat dipahami sebagai “mereka yang berada dalam lindungan tanggung jawabmu”. Artinya, setiap orang yang berada di bawah kekuasaan sosial-ekonomi seorang Muslim — baik pekerja, anggota rumah tangga, maupun pihak yang lemah — harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat.
Hal ini selaras dengan QS an-Nisa [4]:36:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورٗا ٣٦
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Ayat ini menegaskan bahwa mā malakat aymānukum ditempatkan dalam konteks akhlak sosial, bukan relasi seksual.
Kritik terhadap Tafsir Tradisional
Mengaitkan frasa ini dengan legitimasi “budak seks” jelas bertentangan dengan semangat Al-Qur’an. Menurut Husni Nasution, pemahaman tersebut lebih merupakan cerminan kondisi sosial-historis umat pada masa lalu yang kemudian dilembagakan dalam tafsir, bukan pesan esensial wahyu.
“Al-Qur’an justru hadir untuk mengangkat derajat manusia, bukan menurunkan martabatnya. Karena itu, pemaknaan mā malakat aymānukum sebagai legalisasi eksploitasi seksual adalah penyimpangan tafsir,” tegasnya.
Menuju Pemahaman Baru
Al-Qur’an secara konsisten mengarahkan umat Islam menuju sistem yang adil, bebas dari penindasan, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Tafsir ulang terhadap istilah mā malakat aymānukum bukan hanya penting secara akademis, tetapi juga relevan untuk menjawab tuduhan-tuduhan negatif terhadap Islam di era modern.
Dengan demikian, saatnya umat Islam melepaskan warisan tafsir yang mengekalkan praktik perbudakan, dan kembali pada pesan universal Al-Qur’an: kemerdekaan, kesetaraan, dan penghormatan pada nilai kemanusiaan.(syahida)
*Husni Nasution, alumnus IAIN Sumatera Utara dari Bogor, dikenal sebagai pemikir kebangsaan dan pengkaji Al-Qur'an. Ia dikenal dengan konsep 'Nasionalisme Religius' yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, serta perhatian besar terhadap solidaritas sosial.
—



























