Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Hukum Kausalitas dalam Al-Qur’an: Sains dan Sunnatullah

287
×

Hukum Kausalitas dalam Al-Qur’an: Sains dan Sunnatullah

Share this article

Penulis; acank| Editor; asyary

ppmindonesia.com.Jakarta — Kajian Qur’an bil Qur’an di kanal Syahida kali ini mengupas tentang hukum kausalitas atau sebab-akibat dalam perspektif Al-Qur’an. Narasumber Husni Nasution menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak hanya menjadi petunjuk ibadah, tetapi juga menghadirkan prinsip-prinsip ilmiah yang menjadi dasar sunnatullah dalam kehidupan manusia.

Husni mengutip QS Al-Kahf [18]:84 yang berbicara tentang perjalanan Zulqarnain:

﴿إِنَّا مَكَّنَّا لَهُ فِي الْأَرْضِ وَآتَيْنَاهُ مِن كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا﴾

“Sesungguhnya Kami telah memberi kedudukan kepadanya di muka bumi dan Kami beri dia jalan sebab dari segala sesuatu.”

Menurut Husni, ayat ini menegaskan bahwa setiap peristiwa di dunia ini berjalan melalui sebab yang ditetapkan Allah. “Hukum kausalitas adalah sunnatullah. Tidak ada hasil tanpa sebab. Tidak ada panen tanpa menanam, tidak ada ilmu tanpa belajar. Inilah landasan sains dalam Qur’an,” jelasnya.

Sunnatullah: Kepastian Hukum Allah

Ia kemudian mengaitkan dengan QS Ar-Ra’d [13]:8:

﴿وَكُلُّ شَيْءٍ عِندَهُ بِمِقْدَارٍ﴾

“Segala sesuatu di sisi-Nya ada ukurannya.”

Ayat ini, menurut Husni, mempertegas bahwa sunnatullah berjalan dengan kepastian ukuran. Sains hanya mungkin berkembang jika manusia menyadari adanya keteraturan dalam ciptaan Allah.

“Dalam sains modern kita bicara hukum gravitasi, hukum termodinamika, hukum biologi. Qur’an sudah memberi prinsip dasarnya: semua ada ukuran, semua ada sebab, dan semua ada keseimbangan,” paparnya.

Kausalitas dan Etika Kehidupan

Husni juga menekankan bahwa kausalitas tidak hanya berlaku pada sains, tetapi juga pada moralitas dan sosial. Ia mengutip QS Al-Isra [17]:16:

﴿وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا﴾

“Dan apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalamnya. Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketetapan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”

Ayat ini, menurut Husni, menunjukkan hukum sebab-akibat sosial. “Kezaliman melahirkan kehancuran, keadilan melahirkan keberlanjutan. Begitulah sunnatullah bekerja dalam masyarakat,” ujarnya.

Hukum Kausalitas dalam Al-Qur’an

Kajian ini menegaskan bahwa hukum kausalitas dalam Al-Qur’an adalah jembatan antara sains dan etika kehidupan. Manusia diperintahkan untuk membaca sunnatullah, agar bisa hidup selaras dengan hukum Allah yang mengatur alam semesta.

“Barangsiapa memahami sebab-sebab, ia akan sampai pada hasil. Barangsiapa mengabaikannya, ia akan tersisih dari peradaban,” pungkas Husni.(syahida)

*Husni Nasution, alumnus IAIN Sumatera Utara dari Bogor, dikenal sebagai pemikir kebangsaan dan pengkaji Al-Qur’an. Ia dikenal dengan konsep ‘Nasionalisme Religius’ yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, serta perhatian besar terhadap solidaritas sosial

 

Example 120x600