ppmindonesia,com.Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah soal pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang semestinya belum diungkap ke publik.
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi menjelaskan, keterangan soal adanya pengembalian dana justru pertama kali disampaikan oleh Khalid sendiri di ruang publik. Padahal, menurut KPK, detail penyidikan baru akan diumumkan secara resmi ketika konstruksi perkara sudah utuh, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh. Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Barang bukti penting
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Uang tersebut kini masuk dalam daftar barang bukti penting untuk kepentingan penyidikan.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tentu diduga terkait atau merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian,” kata Budi pada Selasa (16/9).
Budi juga menuturkan bahwa KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus antartravel, yang muncul sebagai ekses dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah dengan pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Jalur keberangkatan
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi fakta. Penyidik mendalami bagaimana dirinya bersama jemaah dapat berangkat menggunakan kuota tambahan haji.
“Penyidik mendalami mekanisme perolehan kuota keberangkatan haji, termasuk pengakuan yang bersangkutan soal awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” jelas Budi.
Selain Khalid, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kementerian Agama, hingga pemilik biro travel haji.
Kerugian negara
KPK menduga kerugian negara akibat praktik manipulasi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka itu muncul setelah kuota reguler yang seharusnya menjadi hak mayoritas jemaah digeser menjadi kuota khusus yang diperjualbelikan.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan, mulai dari kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, hingga kantor Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama. KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi beberapa pihak terkait, termasuk Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih berada di tahap penyidikan. Meski sejumlah nama sudah diperiksa, KPK belum menetapkan tersangka. (acank)



























