Scroll untuk baca artikel
BeritaUmkm

Kemudahan Kredit UMKM: Dari Data Alternatif hingga Insentif Bank

206
×

Kemudahan Kredit UMKM: Dari Data Alternatif hingga Insentif Bank

Share this article

Penulis; emha | Editor: asyary

ppmindonesia.com. Jakarta, Kompas — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini ditujukan untuk memperluas akses kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap terhambat persoalan administratif maupun keterbatasan riwayat pinjaman.

POJK ini diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku dua bulan setelah ditetapkan. Aturan tersebut mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan nonbank (LKNB) konvensional maupun syariah.

Data Alternatif Pengganti SLIK

Salah satu terobosan penting dari aturan ini adalah diperbolehkannya penggunaan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit UMKM yang belum memiliki catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kalau belum ada data SLIK, artinya memang belum ada riwayat pinjaman. Itu bisa digantikan dengan data alternatif, misalnya transaksi di e-commerce, tagihan listrik, atau telepon,” kata Indah Iramadhini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025).

Indah menekankan, SLIK pada dasarnya bukan untuk menghalangi UMKM, melainkan sebagai alat manajemen risiko bagi lembaga keuangan. “Pertanyaannya sejauh mana bank dan LKNB menoleransi data itu. Jadi ini bukan penghalang,” ujarnya.

Insentif untuk Bank

Selain data alternatif, OJK juga memberikan insentif kepada bank melalui relaksasi syarat instant approval. Jika sebelumnya bank wajib memenuhi tiga kriteria—peringkat tinggi dalam manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan infrastruktur teknologi informasi (TI)—kini syarat tersebut dipangkas hanya menjadi satu: ketersediaan infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan TI yang memadai.

“Bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan inovatif sesuai kebutuhan UMKM. Dari usaha mikro yang memerlukan akses cepat hingga usaha menengah dengan kebutuhan lebih kompleks,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Senin (15/9/2025).

Pertumbuhan Kredit Melambat

Aturan baru ini lahir di tengah tren melambatnya pertumbuhan kredit UMKM. Data OJK mencatat per Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,6 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun.

Pada periode yang sama, total kredit perbankan naik 6,7 persen yoy menjadi Rp 8.971,8 triliun. Dengan demikian, rasio kredit UMKM hanya 15,58 persen, lebih rendah dibandingkan 2023 ketika sempat mendekati 20 persen.

Di sisi lain, beberapa sektor non-UMKM justru tumbuh pesat. Kredit sektor pertambangan naik 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.

Perlu Pendampingan

Meski kebijakan ini dinilai membuka peluang baru, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pendampingan agar UMKM tidak terjebak dalam beban kredit.

“Walaupun ada kemudahan kredit, tetap harus didukung pelatihan manajemen dan pembinaan usaha agar UMKM tidak kesulitan membayar pinjaman. Kredit saja tidak cukup, harus ada pendampingan berkelanjutan,” ujar Anwar Hariyono, Sekretaris Jenderal Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional.

Hal senada diungkapkan Depri Cane Nasution aktivis  PPM. Menurutnya, tanpa pembinaan manajemen dan pemasaran, kemudahan kredit berisiko berujung pada kredit macet yang justru membebani negara maupun pelaku UMKM itu sendiri.

Menuju Ekosistem Sehat

Melalui POJK ini, OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi digital, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, hingga pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.

Dengan kolaborasi antara perbankan, LKNB, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan dapat membangun sistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. (emha)

Example 120x600