ppmindonesia.com.Jakarta – Selama berabad-abad, umat Islam hidup dengan berbagai aturan halal-haram yang—sering kali—lebih dipengaruhi oleh tradisi, otoritas individu, bahkan kepentingan kelompok, ketimbang bersandar pada Kitab Allah. Padahal, Al-Qur’an mengecam keras siapa pun yang menetapkan hukum agama tanpa landasan wahyu.
Allah memperingatkan:
﴿ وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ ٱلْكَذِبَ هَـٰذَا حَلَـٰلٌۭ وَهَـٰذَا حَرَامٌۭ لِّتَفْتَرُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴾
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah akan beruntung.” (QS An-Nahl [16]: 116)
Ayat ini menegaskan: Mengharamkan atau menghalalkan sesuatu tanpa dalil Al-Qur’an adalah kejahatan spiritual yang sangat berat.
Empat Hal yang Secara Tegas Diharamkan
Di tengah luasnya perdebatan hukum, Al-Qur’an justru tampil sangat jelas dan sederhana mengenai makanan yang diharamkan Allah:
﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ﴾
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu: bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS Al-Baqarah [2]: 173; lihat pula QS Al-Ma’idah [5]: 3, QS Al-An‘am [6]: 145, QS An-Nahl [16]: 115)
Empat larangan ini diulang empat kali dalam Qur’an dengan redaksi yang hampir identik — menandakan penekanan yang sangat kuat dari Allah.
Bahkan, ketika kondisi darurat dan nyawa terancam, Allah melonggarkan hukum ini:
﴿ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ﴾
“…barang siapa dalam keadaan terpaksa, tanpa sengaja berbuat dosa dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah [2]: 173)
Ini menunjukkan Islam adalah agama yang mudah dan memprioritaskan keselamatan manusia.
Lalu Mengapa Larangan Bertambah Panjang?
Sejak awal, Al-Qur’an sudah memperingatkan bahwa larangan tambahan—di luar wahyu—menimbulkan kesulitan bagi umat.
Allah berfirman:
﴿ مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ﴾
“Allah tidak menjadikan bagi kalian kesulitan dalam agama.” (QS Al-Hajj [22]: 78)
Namun, realitas sejarah berkata lain:
Beberapa ulama dan otoritas agama merasa perlu memperluas daftar haram atas nama kehati-hatian (ihtiyath), padahal justru berpotensi menyalahi batas yang Allah tetapkan.
Al-Qur’an mengecam sikap orang terdahulu yang membuat-buat pantangan agama:
﴿ مَا جَعَلَ ٱللَّهُ مِنۢ بَحِيرَةٍۢ وَلَا سَآئِبَةٍۢ وَلَا وَصِيلَةٍۢ وَلَا حَامٍۢ وَلَـٰكِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ﴾
“Allah tidak pernah menetapkan (larangan) bahirah, saibah, washilah, dan ham. Tetapi orang-orang kafir mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS Al-Ma’idah [5]: 103)
Tradisi yang dianggap “suci” bisa berubah menjadi kedustaan atas nama Allah.
Tugas Umat: Kembali pada Kebenaran yang Teruji
Di era modern, umat Islam menghadapi tantangan besar:
Bagaimana menimbang antara tradisi fikih dengan ketegasan wahyu?
Qur’an memberikan prinsipnya:
﴿ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصْطُ ﴾
“Diwajibkan atas kalian berlaku adil.” (QS Al-Baqarah [2]: 282)
Keadilan dalam hukum Allah berarti:
- Tidak menambah apa yang tidak Allah tetapkan
- Tidak mempersulit apa yang Allah mudahkan
- Tidak menghalangi nikmat yang Allah halalkan bagi manusia
﴿ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَـٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ﴾
“Katakanlah: Siapa yang mengharamkan perhiasan dan rezeki yang baik yang Allah keluarkan untuk hamba-hamba-Nya?” (QS Al-A‘raf [7]: 32)
Al-Qur’an menyeru umat untuk berani meninjau ulang aturan-aturan yang tidak bersumber dari wahyu.
Saatnya Menata Ulang
Hukum Allah itu:
✔ Jelas
✔ Konsisten
✔ Tidak memberatkan
Jika ada sesuatu yang diharamkan tetapi tidak ada dalam Al-Qur’an, maka umat wajib bertanya kembali:
Benarkah ini hukum Allah, atau hanya warisan penafsiran manusia?
Sebab Allah telah mengingatkan:
﴿ أَفَلَا تَعْقِلُونَ ﴾
“Tidakkah kalian menggunakan akal?”
(QS Al-Baqarah [2]: 44, dan puluhan ayat lain)
Kini saatnya kembali kepada Kitab-Nya —
bukan untuk menolak otoritas ulama,
tetapi untuk meluruskan pijakan umat pada kebenaran yang pasti.



























