ppmindonesia.com.Jakarta – Ungkapan “tanyakanlah kepada orang-orang yang mengetahui” kerap dijadikan dalih untuk menegaskan bahwa umat Islam wajib bergantung sepenuhnya kepada otoritas ulama dalam memahami Al-Qur’an.
diAyat ini sering dikutip secara tunggal, dilepaskan dari konteksnya, bahkan diterjemahkan secara longgar demi membenarkan klaim tersebut.
Padahal, jika Al-Qur’an dibaca dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an, yakni menafsirkan ayat dengan ayat lain secara utuh dan kontekstual, makna yang muncul justru sangat berbeda.
Al-Qur’an Menegaskan Dirinya sebagai Petunjuk Langsung
Sejak awal, Al-Qur’an menegaskan fungsinya sebagai petunjuk bagi manusia, bukan hanya bagi kelompok tertentu:
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 2)
Demikian pula:
تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ
“Inilah ayat-ayat Kitab yang penuh hikmah, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Luqman [31]: 2–3)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an ditujukan untuk dipahami, direnungkan, dan dijadikan pedoman hidup secara personal.
Di Mana Ayat ‘Tanyakan kepada Orang yang Mengetahui’?
Ungkapan yang sering dikutip itu merujuk pada dua ayat yang serupa, yakni QS. An-Nahl [16]: 43 dan QS. Al-Anbiya [21]: 7. Berikut kutipan lengkapnya:
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۖ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad) kecuali orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada Ahladz-Dzikr jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya [21]: 7)
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Makna ‘Ahladz-Dzikr’: Bukan Sekadar ‘Orang yang Mengetahui’
Secara bahasa, adz-dzikr (الذِّكْر) berarti peringatan atau kitab peringatan. Al-Qur’an sendiri menggunakan istilah ini untuk menyebut wahyu atau kitab suci:
وَقَالُوا يَا أَيُّهَا الَّذِي نُزِّلَ عَلَيْهِ الذِّكْرُ إِنَّكَ لَمَجْنُونٌ
“Mereka berkata, ‘Wahai orang yang diturunkan kepadanya adz-dzikr, sungguh engkau benar-benar orang gila.’” (QS. Al-Hijr [15]: 6)
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-dzikr dan Kami pula yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr [15]: 9)
Dengan demikian, Ahladz-Dzikr secara Qur’ani merujuk kepada kaum pemilik kitab peringatan, yakni Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), bukan “ulama” dalam pengertian institusional sebagaimana dipahami hari ini.
Konteks Historis Ayat: Menjawab Keraguan Kaum Musyrik
Jika ayat QS. 21:7 dibaca secara utuh, jelas bahwa ia sedang menjawab keraguan kaum musyrik Mekah yang mempertanyakan kenabian Muhammad karena beliau seorang manusia biasa.
Maka Allah menegaskan: para rasul sebelumnya pun manusia, dan untuk memastikan fakta sejarah itu, kaum musyrik dipersilakan bertanya kepada Ahlul Kitab yang mengetahui tradisi para nabi terdahulu.
Partikel فَ (fa) pada frasa fas’alū (“maka bertanyalah”) menunjukkan kesinambungan logis dengan pernyataan sebelumnya, bukan perintah umum untuk menjadikan otoritas agama sebagai perantara memahami Al-Qur’an.
Al-Qur’an Mendorong Tadabbur, Bukan Ketergantungan
Al-Qur’an justru berulang kali mendorong manusia untuk berpikir dan merenung secara mandiri:
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kaum yang berpikir.” (QS. Yunus [10]: 24)
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
“Sungguh Kami telah memudahkan Al-Qur’an untuk peringatan; maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar [54]: 17)
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an bukan kitab eksklusif yang hanya dapat dipahami oleh segelintir elite agama.
Peringatan atas Penyimpangan Otoritas Keagamaan
Sejarah agama-agama sebelumnya juga dijadikan pelajaran agar umat Islam tidak mengulangi kesalahan yang sama:
وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ
“Dan (mereka menciptakan) kerahiban yang mereka ada-adakan; Kami tidak mewajibkannya kepada mereka.” (QS. Al-Hadid [57]: 27)
Ayat ini menunjukkan bahwa klaim otoritas spiritual yang berlebihan justru dapat menjauhkan manusia dari tujuan awal wahyu.
Ungkapan “tanyakan kepada orang yang mengetahui” bukanlah perintah Al-Qur’an untuk menyerahkan pemahaman wahyu kepada otoritas ulama. Ia adalah kutipan yang dipotong, diterjemahkan longgar, dan dilepaskan dari konteks historis serta Qur’aninya.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, jelas bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk langsung, yang mengajak setiap individu untuk membaca, merenung, dan bertanggung jawab atas imannya sendiri.



























