Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Kesaksian Al-Qur’an tentang Peran Rasul

75
×

Kesaksian Al-Qur’an tentang Peran Rasul

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Oleh; syahida

ppmindonesia.com. Jakarta – Perdebatan tentang peran dan otoritas Rasulullah SAW dalam ajaran Islam kerap mengemuka, terutama terkait sejauh mana Rasul memiliki kewenangan menetapkan perintah dan larangan agama.

Dalam konteks ini, pendekatan Qur’an bil Qur’an—dengan manhaj syahida, yakni Al-Qur’an sebagai saksi atas dirinya sendiri—menjadi penting untuk meluruskan pemahaman.

Melalui kesaksian ayat-ayatnya, Al-Qur’an secara konsisten menjelaskan siapa Rasul itu, apa tugasnya, dan di mana batas perannya dalam membimbing umat.

Rasul sebagai Penyampai Risalah

Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa peran utama Rasul adalah menyampaikan wahyu, bukan menciptakan ajaran dari dirinya sendiri. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya.” (QS Al-Ma’idah [5]: 67)

Ayat ini menegaskan bahwa risalah berasal dari Allah, sementara Rasul berfungsi sebagai penyampai yang amanah.

Rasul Tidak Mengikuti Selain Wahyu

Kesaksian Al-Qur’an juga menolak anggapan bahwa Rasul menetapkan hukum berdasarkan kehendak pribadi. Rasulullah SAW ditegaskan hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS Al-An‘am [6]: 50)

Dengan demikian, setiap ajaran Rasul yang sah pasti sejalan dan bersumber dari wahyu, yakni Al-Qur’an.

Al-Qur’an Menutup Ruang Ajaran di Luar Wahyu

Al-Qur’an bahkan memberikan peringatan keras jika Rasul sampai mengada-adakan ajaran atas nama Allah:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ ۝ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ۝ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang tangan kanannya, lalu Kami potong urat jantungnya.”
(QS Al-Haqqah [69]: 44–46)

Ayat ini menjadi kesaksian tegas bahwa tidak ada ruang bagi ajaran agama yang bersumber dari selain wahyu Allah.

Ketika Nabi Ditegur oleh Wahyu

Menariknya, Al-Qur’an juga mencatat momen ketika Nabi ditegur karena mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS At-Tahrim [66]: 1)

Teguran ini menegaskan bahwa hak menetapkan halal dan haram sepenuhnya milik Allah, bahkan Nabi tidak memiliki otoritas untuk melampauinya.

Ketaatan kepada Rasul dalam Bingkai Risalah

Al-Qur’an memang memerintahkan umat untuk menaati Rasul. Namun, ketaatan itu selalu terikat pada risalah yang dibawanya:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS An-Nisa’ [4]: 80)

Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasul identik dengan ketaatan kepada Allah, karena Rasul tidak menyampaikan kecuali apa yang berasal dari-Nya.

Al-Qur’an sebagai Saksi atas Peran Rasul

Dalam perspektif syahida, Al-Qur’an berdiri sebagai saksi yang meluruskan klaim-klaim berlebihan atas nama Rasul. Al-Qur’an menegaskan bahwa tugas Rasul tidak lebih dan tidak kurang dari menyampaikan risalah dengan jelas:

وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Tidak ada kewajiban atas Rasul selain menyampaikan dengan jelas.”
(QS An-Nur [24]: 54)

Kesaksian ini menjaga kemurnian tauhid risalah sekaligus mencegah pengkultusan otoritas keagamaan yang melampaui wahyu.

Kajian Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara konsisten dan tegas menjelaskan peran Rasulullah SAW sebagai penyampai wahyu, penjelas risalah, dan teladan dalam mengamalkan Al-Qur’an, bukan sebagai pembuat syariat yang berdiri di luar atau di atasnya.

Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai saksi atas dirinya sendiri, umat diajak untuk kembali pada pemahaman agama yang utuh, kontekstual, dan bertanggung jawab—seraya menempatkan Rasul pada posisi mulianya sebagaimana ditetapkan langsung oleh Allah.

Example 120x600