ppmindonesia.com.Jakarta – Di tengah menguatnya klaim otoritas keagamaan, istilah ketaatan sering kali mengalami pergeseran makna. Dari sebuah prinsip spiritual yang bersifat etis dan sadar, ketaatan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan—baik kekuasaan politik maupun keagamaan.
Fenomena ini mendorong pentingnya kembali menelaah konsep ketaatan langsung dari Al-Qur’an, dengan membiarkan Al-Qur’an menjadi saksi atas dirinya sendiri (Qur’an bil Qur’an).
Ketaatan sebagai Prinsip Moral, Bukan Alat Dominasi
Al-Qur’an meletakkan ketaatan dalam kerangka tauhid dan kesadaran moral, bukan kepatuhan buta terhadap otoritas manusia. Hal ini tampak jelas dalam perintah ketaatan yang paling mendasar:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisā’ [4]: 59)
Ayat ini sering dikutip untuk melegitimasi ketaatan absolut kepada otoritas keagamaan atau politik. Namun, Al-Qur’an sendiri memberikan batas yang tegas. Ketaatan kepada ulil amri tidak disebut dengan pengulangan kata athi‘u sebagaimana kepada Allah dan Rasul, menandakan sifatnya yang bersyarat, bukan mutlak.
Al-Qur’an Menjadi Ukuran Ketaatan
Lebih lanjut, Al-Qur’an memberikan mekanisme koreksi terhadap klaim otoritas:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kamu berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisā’ [4]: 59)
Mengembalikan kepada Allah dan Rasul, dalam kesaksian Al-Qur’an, berarti mengembalikan kepada wahyu yang tertulis, bukan kepada tafsir otoritas tertentu yang mengklaim berbicara atas nama Rasul.
Hal ini ditegaskan oleh ayat lain:
اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu mengikuti selain-Nya para pelindung.” (QS. Al-A‘rāf [7]: 3)
Ketika Ketaatan Berubah Menjadi Klaim Kekuasaan
Masalah muncul ketika ketaatan tidak lagi dipahami sebagai kesadaran iman, melainkan sebagai kewajiban tunduk pada struktur kekuasaan keagamaan. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan bahaya menjadikan tokoh agama sebagai sumber otoritas mutlak:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 31)
Ayat ini tidak berbicara tentang penyembahan ritual semata, melainkan tentang ketaatan hukum dan legitimasi moral yang diberikan kepada manusia hingga menyaingi otoritas Allah.
Rasul Tidak Mengklaim Kekuasaan atas Iman
Dalam kesaksian Al-Qur’an, Rasul sendiri tidak pernah mengklaim kekuasaan atas iman manusia:
لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ
“Engkau (Muhammad) bukanlah penguasa atas mereka.” (QS. Al-Ghāsyiyah [88]: 22)
Bahkan lebih tegas:
إِنَّمَا أَنتَ مُذَكِّرٌ
“Sesungguhnya engkau hanyalah seorang pemberi peringatan.” (QS. Al Ghāsyiyah [88]: 21)
Jika Rasul sendiri dibatasi perannya oleh Al-Qur’an, maka klaim otoritas absolut oleh lembaga atau tokoh agama jelas bertentangan dengan kesaksian wahyu.
Menjaga Ketaatan agar Tetap Bermakna Tauhid
Kajian Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa ketaatan dalam Islam bukanlah alat penundukan, melainkan ekspresi tauhid, akal, dan tanggung jawab moral. Setiap klaim kekuasaan keagamaan wajib diuji, bukan diwarisi secara dogmatis.
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
“Demikianlah Kami jadikan kamu umat yang moderat.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Moderasi yang dimaksud bukan kompromi terhadap kebenaran, melainkan keseimbangan antara iman, akal, dan kebebasan nurani. Di sinilah Al-Qur’an berdiri sebagai saksi utama—meluruskan ketaatan agar tidak tergelincir menjadi klaim kekuasaan.



























