Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Larangan yang Tak Pernah Ada: Kritik Qur’ani atas Fatwa Suara Perempuan

103
×

Larangan yang Tak Pernah Ada: Kritik Qur’ani atas Fatwa Suara Perempuan

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Editor; asyary

ppmindonesia.com.Jakarta – Dalam sejarah pemikiran Islam, tidak sedikit “larangan agama” yang ternyata tidak pernah dinyatakan oleh Al-Qur’an. Salah satu yang paling problematik adalah anggapan bahwa suara perempuan merupakan aurat, sehingga harus dibatasi, disenyapkan, bahkan dilarang hadir di ruang publik—termasuk dalam dakwah, seni, dan forum keagamaan.

Fatwa-fatwa semacam ini kerap disandarkan pada Al-Qur’an, padahal jika ditelusuri secara jujur melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (kajian syahida), tidak ada satu pun ayat yang melarang perempuan berbicara, membaca Al-Qur’an, atau bernyanyi di hadapan publik. Yang terjadi justru sebaliknya: Al-Qur’an berkali-kali mengafirmasi suara perempuan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial manusia.

Prinsip Dasar Al-Qur’an: Moral, Bukan Gender

Al-Qur’an tidak membangun etika sosial berdasarkan jenis kelamin, melainkan pada ketakwaan dan akhlak.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada hierarki moral antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hak menyampaikan gagasan dan suara.

QS Al-Ahzab:32 dan Sumber Kesalahpahaman

Ayat yang paling sering dijadikan dasar “fatwa suara perempuan” adalah QS Al-Ahzab ayat 32.

Allah berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam perkataan, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan; dan ucapkanlah perkataan yang pantas.”(QS Al-Ahzab: 32)

Ayat ini tidak menyebut suara (صوت) sama sekali. Kata yang digunakan adalah قَوْل (qawl) yang berarti ucapan, pernyataan, isi perkataan, bukan intonasi atau bunyi suara.

Makna “Penyakit Hati” dalam Kesaksian Al-Qur’an

Kunci utama kesalahan tafsir terletak pada frasa “orang yang di dalam hatinya ada penyakit” (فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ). Banyak tafsir populer memaknainya sebagai hasrat seksual laki-laki terhadap suara perempuan. Namun, Al-Qur’an sendiri membantah tafsir ini.

Allah berfirman:

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu.” (QS Al-Baqarah: 10)

الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ
“Orang-orang munafik dan orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit…” (QS Al-Ahzab: 60)

Dalam seluruh Al-Qur’an, istilah penyakit hati selalu merujuk pada kemunafikan, keraguan iman, dan niat jahat, baik pada laki-laki maupun perempuan—bukan penyimpangan seksual.

Menjadikan frasa ini sebagai dalih pembungkaman suara perempuan berarti memutus ayat dari kesaksian ayat-ayat lain, sebuah pelanggaran serius dalam metodologi tafsir Qur’ani.

“Jangan Tunduk dalam Perkataan”: Etika Berbicara

Frasa penting dalam ayat tersebut adalah:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ

Secara bahasa:

  • تَخْضَعْنَ (takhda‘na) berarti menyerah, mengalah, tunduk
  • قَوْل (qawl) berarti ucapan atau isi perkataan

Maka maknanya adalah larangan bersikap kompromistis atau manipulatif dalam ucapan, terutama di hadapan kaum munafik yang gemar memelintir kata demi kepentingan tersembunyi.

Perintah ini ditegaskan dengan penutup ayat:

وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan ucapkanlah perkataan yang pantas.”

Ini adalah perintah etika komunikasi, bukan pengaturan suara biologis perempuan.

Suara Perempuan dalam Narasi Al-Qur’an

Al-Qur’an justru mengabadikan suara perempuan sebagai bagian dari wahyu.

Allah berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا
“Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya.” (QS Al-Mujadilah: 1)

Suara perempuan ini: didengar Allah, direkam dalam Al-Qur’an, dan menjadi dasar penetapan hukum.

Jika suara perempuan adalah aurat atau fitnah, mustahil Al-Qur’an menjadikannya bagian dari wahyu.

Fatwa, Tradisi, dan Bahaya Menggantikan Wahyu

Al-Qur’an telah mengingatkan bahaya mengikuti otoritas selain Kitab Allah:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘Kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’” (QS Al-Baqarah: 170)

Dan penyesalan itu kelak diungkapkan:

رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا
“Wahai Tuhan kami, kami telah menaati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar.” (QS Al-Ahzab: 67)

Kembali kepada Larangan yang Nyata

Larangan terhadap suara perempuan adalah larangan yang tak pernah ada dalam Al-Qur’an. Yang ada hanyalah perintah universal bagi laki-laki dan perempuan untuk: berkata benar, bersikap bermartabat, dan tidak tunduk pada kemunafikan.

Al-Qur’an menegaskan kecukupan dirinya sebagai rujukan:

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ
“Tidakkah cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan Kitab kepadamu yang dibacakan kepada mereka?” (QS Al-‘Ankabut: 51)

Mengkritik fatwa yang tidak bersumber dari Al-Qur’an bukanlah sikap anti-ulama, melainkan tanggung jawab iman agar agama tidak dipenuhi larangan yang tidak pernah diturunkan Allah.

Example 120x600