ppmindonesia.com.Jakarta– Dalam diskursus keislaman, istilah hadits kerap dipersempit maknanya menjadi sekadar kumpulan riwayat yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Padahal, Al-Qur’an sendiri menggunakan istilah hadîts dalam banyak ayat, dengan makna yang beragam: perkataan, kisah, berita, hingga pesan yang dijadikan dasar iman.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—yakni menjadikan Al-Qur’an sebagai saksi, penafsir, dan penguji atas seluruh klaim keagamaan—tulisan ini mengkaji bagaimana Al-Qur’an secara internal mengkritik hadits-hadits manusia, terutama ketika ia diposisikan sebagai otoritas yang menyaingi atau bahkan melampaui wahyu.
Al-Qur’an Menetapkan Standar Hadits yang Benar
Al-Qur’an tidak menolak konsep hadits, tetapi menetapkan standar tegas tentang hadits yang paling benar dan layak diimani.
وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ ٱللَّهِ حَدِيثًا
“Dan siapakah yang lebih benar perkataannya (hadits-nya) daripada Allah?”(QS. An-Nisa’ [4]: 87)
Ayat ini menegaskan bahwa kebenaran mutlak hanya melekat pada hadits Allah, bukan pada perkataan siapa pun setelahnya. Dengan demikian, setiap hadits manusia—betapapun dihormati—secara teologis berada di bawah otoritas wahyu.
Al-Qur’an sebagai Hadits Terbaik
Al-Qur’an secara eksplisit menyebut dirinya sebagai hadits terbaik.
ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبٗا مُّتَشَٰبِهٗا مَّثَانِيَ
“Allah telah menurunkan sebaik-baik hadits, yaitu sebuah Kitab yang ayat-ayatnya serupa lagi berulang-ulang.” (QS. Az-Zumar [39]: 23)
Dengan pernyataan ini, Al-Qur’an menutup ruang bagi klaim bahwa hadits buatan manusia dapat menyamai, apalagi melampaui, otoritas wahyu.
Pertanyaan Retoris: Hadits Apa Lagi yang Akan Diimani?
Al-Qur’an tidak hanya menegaskan, tetapi juga menggugat kecenderungan manusia mencari otoritas di luar wahyu.
فَبِأَيِّ حَدِيثٍۢ بَعۡدَهُ يُؤۡمِنُونَ
“Maka terhadap hadits apakah setelah (Al-Qur’an) itu mereka akan beriman?”
(QS. Al-Mursalat [77]: 50)
Pertanyaan ini bersifat retoris dan korektif, mengingatkan bahwa menjadikan hadits lain sebagai dasar iman setelah Al-Qur’an adalah penyimpangan dari prinsip tauhid.
Lahwal-Hadits: Ketika Riwayat Menyesatkan
Al-Qur’an bahkan memberi label keras terhadap sebagian hadits manusia yang berfungsi melalaikan dan menyesatkan.
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang melalaikan untuk menyesatkan dari jalan Allah.”
(QS. Luqman [31]: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak semua hadits bersifat netral, apalagi suci. Ketika sebuah riwayat menjauhkan manusia dari nilai-nilai Al-Qur’an—keadilan, akhlak, dan tauhid—maka ia masuk dalam kategori lahwal-hadits yang dikritik wahyu.
Rasul Tidak Membuat Hadits atas Nama Allah
Kritik Al-Qur’an terhadap hadits manusia juga tampak dari penegasan peran Rasul. Rasul bukanlah pembuat ajaran agama, melainkan penyampai wahyu.
مَّا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلۡبَلَٰغُ
“Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 99)
Bahkan Al-Qur’an mengeluarkan ancaman keras bila Rasul sampai mengada-adakan perkataan atas nama Allah:
وَلَوۡ تَقَوَّلَ عَلَيۡنَا بَعۡضَ ٱلۡأَقَاوِيلِ لَأَخَذۡنَا مِنۡهُ بِٱلۡيَمِينِ ثُمَّ لَقَطَعۡنَا مِنۡهُ ٱلۡوَتِينَ
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, niscaya Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian Kami potong urat jantungnya.”(QS. Al-Haqqah [69]: 44–46)
Ayat ini memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada ruang teologis bagi hadits yang diklaim sebagai wahyu selain Al-Qur’an.
Ketaatan kepada Rasul dalam Kerangka Wahyu
Ayat tentang ketaatan kepada Rasul sering dijadikan legitimasi otoritas hadits:
مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَ
“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’ [4]: 80)
Namun secara Qur’an bil Qur’an, ayat ini harus dibaca bersama ayat-ayat lain yang menegaskan bahwa Rasul hanya mengikuti dan menyampaikan wahyu (QS. 6:50). Maka ketaatan kepada Rasul adalah ketaatan terhadap wahyu yang beliau sampaikan, bukan terhadap riwayat yang lahir jauh setelah beliau wafat.
Tauhid Otoritas: Peringatan terhadap Sakralisasi Manusia
Al-Qur’an mengingatkan bahaya menjadikan manusia sebagai sumber kebenaran agama:
ٱتَّخَذُوٓاْ أَحۡبَارَهُمۡ وَرُهۡبَٰنَهُمۡ أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 31)
Dalam konteks ini, mengangkat hadits manusia sebagai otoritas absolut berpotensi menjadi syirik epistemologis, yakni menyekutukan Allah dalam sumber hukum dan kebenaran.
Wahyu sebagai Hakim atas Riwayat
Kajian Qur’an bil Qur’an ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak menolak keberadaan riwayat sebagai catatan sejarah. Namun Al-Qur’an secara tegas mengkritik hadits-hadits manusia ketika ia diposisikan sebagai dasar iman dan hukum yang menyaingi wahyu.
Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai hadits terbaik, umat Islam diajak kembali kepada tauhid dalam otoritas, membebaskan agama dari dominasi narasi manusia, dan menempatkan wahyu sebagai hakim tertinggi atas seluruh tradisi. (syahida)



























