ppmindonesia.com.Jakarta – Dalam pemahaman keagamaan umat Islam, shalat lima waktu sering dipersepsikan sebagai ritual harian yang terikat jadwal baku. Sejumlah ayat Al-Qur’an yang menyebut pagi, petang, siang, dan malam kemudian dipahami sebagai penetapan langsung waktu shalat.
Namun, jika Al-Qur’an dibaca dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an—yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an itu sendiri—muncul ruang refleksi yang lebih luas: apakah ayat-ayat tersebut memang sedang menetapkan jadwal ritual, atau justru membangun kesadaran spiritual manusia dalam siklus waktu kehidupan?
Ayat-Ayat Waktu dan Bahasa Kesadaran
Salah satu ayat yang kerap dijadikan rujukan adalah QS Ar-Rum (30): 17–18:
فَسُبْحَـٰنَ ٱللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ
وَلَهُ ٱلْحَمْدُ فِى ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَعَشِيًّۭا وَحِينَ تُظْهِرُونَ“Maka bertasbihlah kepada Allah ketika kamu memasuki malam dan ketika kamu memasuki pagi. Dan bagi-Nya segala puji di langit dan di bumi, pada waktu petang dan ketika kamu berada di waktu zuhur.”
Ayat ini tidak menyebutkan perintah shalat secara eksplisit, melainkan mengajak manusia untuk bertasbih dan memuji Allah pada fase-fase utama waktu. Dalam bahasa Al-Qur’an, tasbih bukan sekadar bacaan verbal, melainkan kesadaran akan kesucian dan keteraturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan.
Pendekatan Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa waktu dihadirkan sebagai medium kesadaran, bukan sekadar penanda kewajiban ritual.
QS An-Nur 24:58 dan Ritme Kehidupan Manusia
Hal serupa terlihat dalam QS An-Nur (24): 58:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَـٰثَ مَرَّٰتٍۢ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَـٰثُ عَوْرَٰتٍۢ لَّكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah orang-orang yang berada dalam tanggunganmu dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepadamu pada tiga waktu: sebelum shalat fajar, ketika kamu menanggalkan pakaian di tengah hari, dan setelah shalat isya. Itulah tiga waktu aurat bagimu.”
Ayat ini berbicara tentang etika ruang privat dan fase kerentanan manusia. Kata ‘aurat’ dalam ayat ini tidak semata menunjuk tubuh, tetapi kondisi manusia yang paling tidak siap secara sosial dan psikologis. Dengan demikian, waktu dalam Al-Qur’an dipahami sebagai situasi manusiawi, bukan sekadar jam ibadah.
Rentang Waktu, Bukan Jadwal Teknis
Dalam QS Hud (11): 114, Allah berfirman:
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًۭا مِّنَ ٱلَّيْلِ
“Dirikanlah shalat pada dua ujung siang dan pada bagian-bagian malam.”
Pendekatan Qur’an bil Qur’an memperlihatkan bahwa Al-Qur’an berbicara dengan bahasa rentang waktu, bukan rincian teknis. Tidak ditemukan penjelasan eksplisit tentang jumlah rakaat, jam tertentu, atau pembagian lima waktu secara matematis. Penekanan Al-Qur’an terletak pada kesinambungan hubungan dengan Allah sepanjang waktu.
Perspektif Ulama Fikih: Antara Dalil dan Ijtihad
Ulama fikih klasik dan kontemporer umumnya sepakat bahwa shalat lima waktu merupakan praktik ibadah yang bersumber dari Sunnah Nabi, yang kemudian dirumuskan secara sistematis melalui ijtihad. Ayat-ayat Al-Qur’an dipahami sebagai isyarat normatif, sementara rincian teknis lahir dari praktik kenabian.
Namun, para ulama juga mengingatkan agar shalat tidak terjebak pada formalitas waktu. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum ad-Din menegaskan bahwa shalat tanpa kehadiran hati hanya akan menjadi gerakan fisik yang kehilangan ruhnya.
Shalat sebagai Kesadaran Etis
Al-Qur’an menegaskan fungsi utama shalat dalam QS Al-‘Ankabut (29): 45:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan shalat bersifat etis dan transformatif, bukan sekadar pemenuhan jadwal. Shalat yang hidup adalah shalat yang menghadirkan kesadaran moral dalam perilaku sehari-hari.
Pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajak umat Islam untuk membaca ulang ayat-ayat waktu secara utuh dan proporsional. Ayat-ayat tersebut tidak sekadar menetapkan rutinitas ibadah, tetapi membangun kesadaran spiritual yang menyatu dengan ritme kehidupan manusia.
Dengan menjaga keseimbangan antara ketertiban ritual dan kedalaman makna, shalat tidak berhenti sebagai kewajiban waktu, melainkan menjadi sumber transformasi diri dan sosial—sebagaimana dikehendaki Al-Qur’an. (syahida)



























