Jakarta|PPMIndonesia.com– Awal tahun 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum nasional. KUHP baru resmi berlaku sebagai simbol kemandirian Indonesia dalam merumuskan sistem pidananya sendiri. Ia dipuji sebagai tonggak dekolonisasi hukum dan penegasan nilai-nilai Pancasila dalam tata hukum modern.
Namun sebagaimana setiap produk hukum besar, KUHP tidak lepas dari kritik. Salah satu pasal yang memantik diskursus luas adalah Pasal 402–403, yang mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan adanya “penghalang yang sah” menurut peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan yang mengemuka bukan sekadar soal redaksi norma, melainkan implikasi moral dan sosialnya: apakah negara sedang menertibkan administrasi perkawinan, atau justru mengarah pada kriminalisasi praktik perkawinan tertentu?
Memahami Substansi Pasal
Pasal 402 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang yang sah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika penghalang itu disembunyikan dari pihak lain, ancaman pidana dapat meningkat hingga 6 tahun.
Penjelasan pasal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam praktiknya, ini sering dikaitkan dengan kasus poligami tanpa izin pengadilan atau tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan undang-undang.
Dari sudut pandang negara, norma ini bertujuan melindungi hak-hak pihak yang dirugikan—terutama perempuan dan anak—serta menjaga kepastian hukum dalam institusi keluarga. Negara berkepentingan memastikan bahwa perkawinan tidak dilakukan secara sembarangan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Namun persoalan muncul ketika pelanggaran prosedural itu dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman yang relatif berat.
Ketegangan antara Hukum Negara dan Hukum Agama
Dalam masyarakat Indonesia yang religius, perkawinan bukan sekadar kontrak administratif. Ia adalah institusi sakral yang memiliki dimensi spiritual. Dalam Islam, misalnya, sahnya perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat—wali, saksi, ijab kabul, serta kerelaan kedua belah pihak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahkan menegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pencatatan administratif diatur dalam ayat berikutnya sebagai kewajiban negara.
Di sinilah muncul ketegangan konseptual. Jika suatu perkawinan sah secara agama tetapi tidak memenuhi prosedur administratif tertentu, apakah proporsional jika ia dikualifikasikan sebagai tindak pidana berat?
Pertanyaan ini bukan untuk menegasikan pentingnya pencatatan perkawinan. Pencatatan memiliki fungsi vital dalam menjamin hak-hak hukum. Namun pergeseran dari ranah administratif atau perdata ke ranah pidana harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Soal Proporsionalitas dan Logika Pemidanaan
Hukum pidana adalah ultimum remedium—upaya terakhir. Ia digunakan ketika instrumen hukum lain tidak memadai untuk melindungi kepentingan hukum yang terancam.
Karena itu, prinsip proporsionalitas menjadi kunci. Ancaman pidana harus sebanding dengan tingkat bahaya dan dampak sosial suatu perbuatan.
Jika dibandingkan dengan pasal lain dalam KUHP, misalnya delik zina yang diancam maksimal satu tahun penjara dan termasuk delik aduan, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan ancaman pidana.
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk meremehkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam konteks poligami tanpa izin. Justru perlindungan itu harus dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesan bahwa institusi perkawinan diposisikan sebagai objek kriminalisasi.
Selain itu, frasa “penghalang yang sah” dalam Pasal 402–403 memerlukan kejelasan tafsir. Tanpa batasan yang tegas, norma pidana berpotensi menjadi lentur dan membuka ruang ketidakpastian hukum.
Negara Berketuhanan dan Batas Intervensi
Indonesia berdiri di atas sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, nilai spiritual dan moral masyarakat tidak dapat dilepaskan dari konstruksi hukum nasional.
Namun Indonesia juga bukan negara agama yang menjadikan satu tafsir keagamaan sebagai hukum pidana negara. Di sinilah negara harus menjaga keseimbangan: menghormati nilai religius masyarakat, sekaligus menegakkan kepastian hukum dan perlindungan hak.
Ketika intervensi negara masuk terlalu jauh ke wilayah yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai ranah ibadah, maka resistensi sosial menjadi tak terhindarkan.
Karena itu, penting memastikan bahwa Pasal 402–403 benar-benar ditujukan untuk melindungi pihak yang rentan dan mencegah penyalahgunaan institusi perkawinan—bukan untuk mengkriminalisasi praktik yang secara substantif sah menurut agama, tetapi terkendala aspek administratif.
Ruang Koreksi Konstitusional
Dalam negara hukum demokratis, kritik terhadap undang-undang bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari mekanisme koreksi. Jika terdapat norma yang dipandang tidak proporsional atau menimbulkan ketidakpastian, mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan konstitusional.
Uji materi dapat memperjelas batas tafsir “penghalang yang sah”, sekaligus menilai apakah ancaman pidana yang dirumuskan telah sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan nilai dasar konstitusi.
Diskursus publik yang sehat juga penting agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada aspek simbolik, tetapi benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menjaga Keseimbangan
KUHP baru adalah capaian besar bangsa ini. Namun kebesaran itu justru menuntut keterbukaan terhadap evaluasi.
Pasal 402–403 menghadirkan pertanyaan mendasar: sampai di mana negara boleh mengkriminalisasi pelanggaran dalam perkawinan? Apakah semua pelanggaran prosedural layak dipidana, atau cukup diselesaikan melalui sanksi administratif dan perdata?
Menjaga institusi keluarga adalah tujuan mulia. Tetapi cara menjaganya harus selaras dengan logika hukum yang rasional dan rasa keadilan publik.
Jika hukum ingin dihormati, ia harus mampu menjawab kegelisahan masyarakat dengan argumentasi yang jernih dan proporsional. Sebab hukum yang kuat bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling adil. (emha)



























