Jakarta|PPMINdonesia.com- Di dalam tradisi Islam, kata shalat hampir selalu dipahami sebagai ritual ibadah formal yang memiliki tata cara tertentu. Namun, ketika Al-Qur’an dibaca dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an—yakni menafsirkan ayat melalui ayat lain yang saling berkaitan—muncul pertanyaan menarik: apakah seluruh penggunaan kata ṣalāh/sholā dalam Al-Qur’an selalu merujuk pada ritual formal, ataukah memiliki spektrum makna yang lebih luas?
Tulisan ini tidak bermaksud menegasikan praktik ibadah yang telah hidup dalam tradisi umat, tetapi mencoba menghadirkan pembacaan tekstual yang menyoroti dimensi etis dan komitmen moral yang kerap menyertai istilah tersebut.
Ketika Allah dan Malaikat “Bershalawat”
Salah satu ayat yang sering menjadi titik refleksi adalah QS Al-Ahzab [33]:56:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi…”
Jika kata yang sama digunakan untuk Allah, malaikat, dan manusia, sebagian pembaca melihat adanya kemungkinan bahwa makna dasar ṣalāh tidak selalu identik dengan ritual fisik, melainkan menunjuk pada bentuk dukungan, kedekatan, atau komitmen spiritual.
Pendekatan linguistik ini membuka ruang tafsir bahwa kata tersebut memiliki nuansa relasional, bukan hanya gerakan ritual.
“Waylun lil-Mushollīn”: Kritik Sosial dalam Al-Ma‘un
Surat Al-Ma‘un sering dibaca sebagai kritik terhadap religiositas yang kehilangan empati sosial.
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari shalatnya.” (QS 107:4-5)
Dalam konteks ayat-ayat sebelumnya yang berbicara tentang anak yatim dan orang miskin, sebagian pembaca melihat bahwa Al-Qur’an sedang menegaskan bahwa ibadah tidak dapat dipisahkan dari komitmen sosial. Dengan kata lain, nilai ibadah diukur bukan hanya dari ritual, tetapi juga dari keberpihakan pada kemanusiaan.
Kisah Nabi Syuaib dan Etika Ekonomi
Ayat lain yang sering dikaji adalah QS Hud [11]:87:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ
“Mereka berkata: Wahai Syuaib, apakah shalatmu menyuruhmu…”
Ayat ini muncul dalam konteks kritik terhadap kecurangan ekonomi masyarakat Madyan. Dalam pendekatan Qur’an bil Qur’an, sebagian pembaca menilai bahwa istilah ṣalāh di sini memiliki hubungan erat dengan etika dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar praktik ritual pribadi.
Makna “Kitāban Mawqūtā”
Salah satu ayat yang paling sering dibahas adalah QS An-Nisa [4]:103:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”
Secara umum ayat ini dipahami sebagai dasar penetapan waktu shalat. Namun dalam kajian tematik, istilah kitāban juga dapat dipahami sebagai ketetapan yang terstruktur atau komitmen yang tertulis. Perspektif ini mengajak pembaca melihat bahwa ritme waktu dalam Al-Qur’an tidak hanya berkaitan dengan ritual, tetapi juga dengan disiplin hidup yang berkelanjutan.
Sholā dalam Perspektif Qur’an bil Qur’an
Jika seluruh ayat tentang ṣalāh diletakkan berdampingan—dari kisah para nabi, kritik sosial Al-Ma‘un, hingga ayat-ayat etika—terlihat bahwa Al-Qur’an sering mengaitkan kata tersebut dengan:
- kesetiaan terhadap janji,
- tanggung jawab moral,
- kedekatan spiritual,
- serta keberpihakan pada nilai keadilan sosial.
Dalam perspektif ini, ibadah tidak berhenti pada simbol ritual, tetapi menjadi energi etis yang membentuk perilaku sehari-hari.
Agama Ritual atau Agama Komitmen?
Pertanyaan yang muncul bukanlah memilih salah satu secara ekstrem, melainkan bagaimana Al-Qur’an menyeimbangkan keduanya. Ritual dapat menjadi simbol, tetapi komitmen sosial menjadi substansi yang berulang kali ditekankan.
Ayat QS Al-Ma‘un menunjukkan bahwa ibadah yang terlepas dari empati sosial berpotensi kehilangan makna. Sebaliknya, Al-Qur’an berkali-kali menghubungkan ṣalāh dengan zakat, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap sesama.
Membaca dengan Keseimbangan
Tulisan ini mencoba menghadirkan pembacaan berbasis metode Qur’an bil Qur’an yang menempatkan istilah sholā dalam jaringan makna yang lebih luas. Pendekatan ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap praktik ibadah yang telah mapan dalam tradisi umat, melainkan sebagai upaya reflektif untuk melihat bagaimana Al-Qur’an sendiri menautkan ibadah dengan komitmen moral, etika sosial, dan tanggung jawab kemanusiaan. Dengan cara pandang seperti ini, diskusi tentang sholā dapat menjadi ruang dialog yang memperkaya pemahaman, sekaligus menjaga semangat Al-Qur’an sebagai kitab yang menghadirkan keseimbangan antara spiritualitas dan kerja nyata dalam kehidupan. (syahida)



























