Jakarta|PPMIndoesia.com- Perdebatan tentang penentuan awal Ramadan hampir selalu berulang setiap tahun. Istilah rukyat (melihat hilal) dan hisab (perhitungan astronomi) menjadi dikotomi yang seolah tidak pernah selesai. Namun, bagaimana jika kita kembali kepada Al-Qur’an sendiri dan membiarkan Al-Qur’an menafsirkan Al-Qur’an (Qur’an bil Qur’an)?
Melalui pendekatan kajian syahida—yakni membaca teks secara langsung, membiarkan ayat bersaksi atas dirinya—kita mencoba memahami: apa sebenarnya makna “syahida” dalam ayat puasa?
Ayat Kunci: Surah Al-Baqarah Ayat 185
Allah berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan (syahida) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…”
(Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 185)
Pertanyaannya: apakah “syahida” di sini bermakna melihat hilal secara fisik (rukyat), atau memiliki makna yang lebih luas?
Menafsirkan “Syahida” dengan Al-Qur’an
Metode Qur’an bil Qur’an mengharuskan kita mencari bagaimana Al-Qur’an menggunakan kata yang sama dalam konteks lain.
Perhatikan firman Allah:
وَمَا شَهِدْنَا إِلَّا بِمَا عَلِمْنَا
“Dan kami tidak bersaksi kecuali atas apa yang kami ketahui.”
(Yusuf: 81)
Di sini, syahida jelas bermakna mengetahui dengan kepastian, bukan sekadar melihat secara kasat mata.
Demikian pula dalam ayat lain:
مَّا أَشْهَدتُّهُمْ خَلْقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“Aku tidak menghadirkan (menyaksikan) mereka pada penciptaan langit dan bumi…”
(Al-Kahf: 51)
Makna syahida dalam Al-Qur’an berulang kali berkaitan dengan kehadiran, pengetahuan, dan kesaksian yang disadari, bukan semata aktivitas visual.
Dengan demikian, frasa “faman syahida minkumusy-syahra” dapat dipahami sebagai:
“Siapa yang hadir/mengetahui/menyadari masuknya bulan itu.”
Dimensi Astronomi dalam Al-Qur’an
Jika kesaksian berkaitan dengan pengetahuan, bagaimana Al-Qur’an memandang sistem waktu?
Allah berfirman:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan Dia menetapkan bagi bulan manzilah-manzilah (fase-fase) agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (hisab).”
(Yunus: 5)
Ayat ini menegaskan bahwa sistem bulan memang diciptakan untuk hisab—perhitungan yang presisi.
Demikian pula:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
“Matahari dan bulan (beredar) dengan perhitungan yang teliti.”
(Ar-Rahman: 5)
Dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an, kita melihat bahwa sistem waktu dalam Islam berdiri di atas keteraturan kosmik dan perhitungan ilmiah, bukan semata observasi spontan.
Antara Rukyat dan Syahida
Tradisi rukyat memiliki akar historis dalam praktik Nabi dan masyarakat Arab yang belum mengenal instrumen astronomi modern. Namun, Al-Qur’an sendiri menggunakan istilah syahida, bukan ra’a (melihat).
Dalam bahasa Arab, ra’a jelas bermakna melihat dengan mata. Tetapi syahida mengandung dimensi kesaksian yang lebih luas: hadir, mengetahui, menyadari.
Melalui kajian syahida, kita tidak menolak rukyat. Namun kita memahami bahwa perintah Al-Qur’an bersifat prinsipil, bukan teknis. Prinsipnya adalah kepastian masuknya bulan Ramadan. Cara mencapainya bisa berkembang sesuai ilmu pengetahuan yang Allah sendiri isyaratkan melalui sistem hisab.
Kembali pada Prinsip Al-Qur’an
Pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa membakukan satu metode sebagai satu-satunya yang islami.
Jika Al-Qur’an menekankan:
- Kesaksian yang berbasis pengetahuan (syahida),
- Sistem kosmik yang terukur (hisab),
- Dan kemudahan serta kepastian dalam ibadah,
Maka perdebatan seharusnya beralih dari dikotomi “rukyat versus hisab” menuju pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah kita telah memastikan masuknya Ramadan dengan pengetahuan yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan?
Ramadan adalah bulan Al-Qur’an. Maka sudah sepatutnya penentuan awalnya pun kembali ditimbang dengan Al-Qur’an. (syahida)



























