Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Antara Wahyu dan Tafsir: Dinamika Fikih Sepanjang Zaman

2
×

Antara Wahyu dan Tafsir: Dinamika Fikih Sepanjang Zaman

Share this article

Kajian Syahida Quran bil Quran| Editor: asyary

Jakarta|PPMIndoonesia.com- Dalam diskursus keislaman, sering kali terjadi pencampuran antara wahyu yang bersifat ilahiah dan tafsir atau fikih yang merupakan hasil ijtihad manusia. Padahal, Al-Qur’an sebagai wahyu bersifat absolut, sedangkan tafsir dan fikih adalah respons intelektual manusia terhadap wahyu dalam ruang dan waktu tertentu.

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—menafsirkan ayat dengan ayat lainnya—serta pendekatan syahida (kesaksian tekstual internal Al-Qur’an), kita diajak melihat bagaimana Al-Qur’an sendiri membuka ruang dinamika pemahaman.

Wahyu sebagai Sumber Mutlak

Al-Qur’an menegaskan otoritasnya sebagai petunjuk utama:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Keputusan itu hanyalah milik Allah.”
(QS. Yusuf: 40)

Dan juga:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) sebagai penjelas atas segala sesuatu.”
(QS. An-Nahl: 89)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa sumber nilai dan hukum adalah Allah. Namun, penjelasan dan penerapan dalam kehidupan nyata tetap melibatkan peran manusia dalam memahami dan mengistinbath (menggali hukum).

Al-Qur’an Mengakui Perbedaan Pemahaman

Menariknya, Al-Qur’an sendiri mengakui adanya variasi tingkat pemahaman manusia:

فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ ۚ وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا
“Maka Kami memberikan pemahaman itu kepada Sulaiman; dan kepada masing-masing (Sulaiman dan Dawud) Kami berikan hikmah dan ilmu.”
(QS. Al-Anbiya: 79)

Ayat ini menunjukkan bahwa dua nabi bisa menghadapi satu persoalan yang sama, namun memiliki kedalaman pemahaman yang berbeda—dan keduanya tetap diberi hikmah.

Ini adalah dalil Qur’ani bahwa perbedaan pemahaman bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari dinamika ilmu.

Dinamika Sosial dan Kontekstualitas Hukum

Al-Qur’an juga mengisyaratkan bahwa syariat hadir secara bertahap dan kontekstual. Misalnya dalam pelarangan khamr.

Tahap pertama:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.”
(QS. Al-Baqarah: 219)

Tahap berikutnya:

لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
“Janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk.”
(QS. An-Nisa: 43)

Hingga akhirnya larangan total:

فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Maka jauhilah ia agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, terlihat bahwa hukum berkembang secara bertahap mengikuti kesiapan sosial masyarakat. Artinya, dinamika adalah bagian dari sunnatullah dalam pembentukan hukum.

Fikih sebagai Ijtihad Manusia

Fikih lahir dari upaya ulama memahami wahyu. Ia bukan wahyu itu sendiri. Al-Qur’an memberi ruang bagi penggunaan akal:

أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Tidakkah kamu berpikir?”
(QS. Al-Baqarah: 44)

Dan juga:

لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Al-Jatsiyah: 13)

Seruan-seruan ini menunjukkan bahwa penggunaan nalar bukan ancaman bagi agama, melainkan bagian dari perintah ilahi.

Karena itu, sepanjang sejarah, lahirlah berbagai mazhab fikih. Perbedaan bukanlah tanda perpecahan, melainkan kekayaan intelektual.

Antara Ketetapan dan Kemaslahatan

Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan syariat adalah kemaslahatan dan kemudahan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Jika suatu pemahaman hukum menimbulkan kesulitan yang tidak proporsional atau bertentangan dengan keadilan, maka diperlukan ijtihad ulang dalam koridor wahyu.

Inilah yang membedakan antara wahyu yang absolut dan tafsir yang dinamis.

Tantangan Zaman dan Tanggung Jawab Ilmiah

Perubahan sosial, teknologi, dan struktur masyarakat menuntut kepekaan ilmiah. Namun pembaruan tidak berarti merombak wahyu. Yang diperbarui adalah pemahaman dan aplikasinya.

Sebagaimana Al-Qur’an mengingatkan:

وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ
“Dan hari-hari itu Kami pergilirkan di antara manusia.”
(QS. Ali ‘Imran: 140)

Pergiliran zaman adalah keniscayaan. Maka fikih yang hidup adalah fikih yang mampu berdialog dengan realitas tanpa kehilangan akar wahyunya.

 Menjaga Kesucian Wahyu, Merawat Keluwesan Tafsir

Membedakan antara wahyu dan tafsir bukan berarti merendahkan ulama, melainkan menempatkan sesuatu pada proporsinya. Wahyu adalah cahaya yang tetap. Tafsir adalah upaya manusia menangkap cahaya itu dalam ruang dan waktu tertentu.

Jika kita memahami ini, maka perbedaan tidak lagi menjadi alasan perpecahan. Justru menjadi ruang dialog yang sehat.

Islam sejak awal mendorong ilmu, ijtihad, dan kebijaksanaan. Maka tugas generasi hari ini bukan membekukan warisan, tetapi merawatnya dengan kecerdasan, adab, dan tanggung jawab ilmiah.

Sebab agama yang hidup adalah agama yang mampu membimbing zaman—tanpa kehilangan ruh wahyu yang menjadi sumbernya. (syahida)

 

Example 120x600