Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Harta Tidak Boleh Berputar di Kalangan Orang Kaya: Membaca Pesan QS. Al-Hasyr Ayat 7

3
×

Harta Tidak Boleh Berputar di Kalangan Orang Kaya: Membaca Pesan QS. Al-Hasyr Ayat 7

Share this article

Kajian Syahida quran bil quran. Oleh syahida

Membangun keadilan distribusi, memperkuat solidaritas sosial, dan mewujudkan kesejahteraan bersama dalam perspektif Al-Qur’an.


Ketika Kekayaan Menjadi Persoalan Keadilan

JAKARTA.PPMIndonesia.com- Mengapa di tengah melimpahnya sumber daya dan berkembangnya perekonomian, masih banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar? Mengapa sebagian orang dapat mengembangkan kekayaan dan mengakses berbagai peluang, sementara sebagian lainnya menghadapi keterbatasan modal, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan kesehatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan mendasar dalam kehidupan ekonomi: bukan hanya bagaimana kekayaan diperoleh, melainkan juga bagaimana kekayaan dikelola, didistribusikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Islam mengakui kepemilikan harta dan mendorong manusia untuk bekerja serta mengembangkan kehidupan ekonomi. Namun, kepemilikan tidak terlepas dari tanggung jawab moral, kewajiban sosial, dan ketentuan Allah.

Salah satu ayat yang penting untuk memahami persoalan tersebut adalah Surah Al-Hasyr ayat 7. Ayat ini menjelaskan pengaturan harta fai’ sekaligus menyebutkan suatu hikmah yang sangat mendasar: agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.

Pesan tersebut mengajak kita melihat kekayaan bukan semata-mata sebagai persoalan kepemilikan individual, tetapi juga sebagai persoalan keadilan sosial.

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an dalam Kajian Syahida, pesan Surah Al-Hasyr ayat 7 akan dibaca bersama ayat-ayat lain tentang amanah, larangan memakan harta secara batil, zakat, infak, dan kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan.

Dari hubungan antarayat tersebut, kita dapat menelaah bagaimana Al-Qur’an memberikan landasan moral bagi terbentuknya masyarakat yang adil, mandiri, dan sejahtera.

QS. Al-Hasyr Ayat 7: Prinsip Agar Kekayaan Tidak Hanya Beredar di Kalangan Orang Kaya

Allah SWT berfirman:

قَالَ اللّٰهُ تَعَالَىٰ

QS. AL-HASYR [59]: 7

مَا أَفَاءَ اللّٰهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Artinya:

“Apa saja harta fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(Petikan QS. Al-Hasyr [59]: 7; terjemahan bagian akhir ayat disajikan secara ringkas.)

Ayat ini berbicara secara khusus mengenai fai’, yakni harta yang diperoleh dalam konteks yang dijelaskan oleh syariat Islam, berbeda dari ghanimah yang memiliki ketentuan tersendiri.

Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penerimaan harta fai’. Kemudian, ayat ini menyebutkan hikmah sosial yang sangat penting:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ungkapan tersebut mengandung pesan bahwa pengaturan kekayaan perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Kekayaan tidak semestinya menjadi instrumen yang hanya memperkuat posisi kelompok yang sudah memiliki sumber daya, sementara kelompok lain terus menghadapi keterbatasan.

Dalam konteks ayat, pesan tersebut berkaitan dengan pengaturan fai’. Dalam refleksi sosial-ekonomi yang lebih luas, ayat ini juga dapat menjadi landasan moral untuk mengkritisi penumpukan kekayaan, terbatasnya akses terhadap sumber daya produktif, dan kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan kelompok rentan.

Keadilan distribusi tidak berarti semua orang harus memiliki jumlah kekayaan yang sama. Keadilan berarti hak dipenuhi, kesempatan dibuka, kebutuhan dasar diperhatikan, dan kekuatan ekonomi tidak digunakan untuk meniadakan hak orang lain.

Dengan demikian, pesan Al-Hasyr ayat 7 mengajak kita menempatkan kekayaan dalam kerangka tanggung jawab sosial dan kemaslahatan bersama.

Harta Adalah Amanah: Kepemilikan Harus Disertai Tanggung Jawab

Untuk memahami pesan keadilan distribusi secara lebih utuh, kita dapat menghubungkan QS. Al-Hasyr ayat 7 dengan ayat yang menegaskan tanggung jawab manusia terhadap harta.

Allah SWT berfirman:

QS. AL-HADID [57]: 7

آمِنُوا بِاللّٰهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

Artinya:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).”
(Petikan QS. Al-Hadid [57]: 7; terjemahan disajikan secara ringkas.)

Ayat ini mengingatkan bahwa harta yang berada dalam penguasaan manusia berkaitan dengan amanah. Manusia diberi kemampuan untuk bekerja, mengembangkan usaha, mengelola sumber daya, dan memanfaatkan kekayaan. Namun, kemampuan tersebut tidak membebaskan manusia dari tanggung jawab kepada Allah dan sesama.

Apabila QS. Al-Hasyr ayat 7 menyoroti hikmah distribusi harta fai’, QS. Al-Hadid ayat 7 mengingatkan manusia agar tidak melupakan tanggung jawab atas kekayaan yang dikuasainya.

Kedua ayat ini memberikan sudut pandang yang saling melengkapi. Pengelolaan kekayaan memerlukan aturan yang adil, sedangkan pemilik harta juga dituntut memiliki kesadaran untuk menunaikan kewajiban dan membantu sesama melalui jalan yang dibenarkan.

Dalam kehidupan kontemporer, prinsip ini dapat diwujudkan melalui kegiatan usaha yang bertanggung jawab, pembayaran zakat bagi yang wajib, infak dan shadaqah, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat.

Kekayaan tidak hanya dinilai dari besarnya jumlah yang dimiliki, tetapi juga dari cara memperolehnya, cara mengelolanya, dan manfaat yang dihasilkan.

Keadilan Ekonomi Dimulai dari Cara Memperoleh Harta

Distribusi kekayaan yang adil tidak dapat dipisahkan dari proses memperoleh harta. Kekayaan yang digunakan untuk membantu masyarakat tetap harus diperoleh dan dikelola dengan cara yang benar.

Allah SWT berfirman:

QS. AN-NISA’ [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(Petikan QS. An-Nisa’ [4]: 29.)

Ayat ini menegaskan pentingnya cara yang benar dalam memperoleh harta dan larangan merugikan orang lain melalui jalan yang batil.

Prinsip tersebut relevan dengan berbagai persoalan ekonomi, seperti penipuan, manipulasi transaksi, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik yang menghilangkan hak pihak lain.

Keadilan distribusi tidak cukup diwujudkan dengan membagikan sebagian kekayaan setelah keuntungan diperoleh. Keadilan juga harus hadir sejak awal, dalam hubungan kerja, transaksi perdagangan, pengelolaan usaha, dan penggunaan kewenangan.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, nilai ini mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus memberikan ruang bagi transaksi yang adil, perlindungan terhadap pihak yang lemah, dan kesempatan yang layak bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dengan demikian, Al-Qur’an mengarahkan manusia agar memperhatikan dua hal sekaligus: kehalalan cara memperoleh kekayaan dan tanggung jawab dalam memanfaatkannya.

Zakat dan Shadaqah: Menguatkan Solidaritas Sosial

Salah satu bentuk nyata tanggung jawab sosial dalam Islam adalah zakat. Al-Qur’an menetapkan kelompok penerima zakat secara khusus dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Allah SWT berfirman:

QS. AT-TAUBAH [9]: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
(Petikan QS. At-Taubah [9]: 60; ayat menyebutkan delapan golongan penerima zakat.)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan pemberian yang disalurkan tanpa aturan. Zakat mempunyai ketentuan penerima yang harus diperhatikan dalam pengelolaannya.

Dalam hubungan dengan QS. Al-Hasyr ayat 7, zakat memperlihatkan salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang memiliki aturan tersendiri. Keduanya tidak boleh disamakan secara hukum, tetapi dapat dipelajari bersama untuk memahami perhatian Al-Qur’an terhadap distribusi harta dan pemenuhan hak pihak yang berhak.

Di samping zakat, infak dan shadaqah sukarela memberikan ruang bagi umat untuk memperluas kegiatan kebajikan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat bergotong royong membantu keluarga yang mengalami kesulitan, mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, membantu korban bencana, dan memperkuat kegiatan pemberdayaan.

Namun, setiap instrumen harus digunakan sesuai ketentuan dan tujuan yang berlaku. Dana zakat, misalnya, tidak dapat diperlakukan sama dengan dana shadaqah sukarela dalam semua keadaan.

Melalui pengelolaan yang amanah, zakat, infak, dan shadaqah dapat memperkuat solidaritas sosial sekaligus membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Dari Bantuan Sosial Menuju Kemandirian Masyarakat

Kepedulian terhadap kelompok yang lemah tidak seharusnya berhenti pada bantuan sesaat. Dalam banyak situasi, masyarakat juga membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, mengembangkan usaha, dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Al-Qur’an mengingatkan tentang pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan melalui Surah Al-Baqarah ayat 177.

Allah SWT berfirman:

QS. AL-BAQARAH [2]: 177

وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

Artinya:

“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya.”
(Petikan QS. Al-Baqarah [2]: 177.)

Ayat ini merupakan bagian dari penjelasan Al-Qur’an mengenai kebajikan yang melampaui formalitas. Kebajikan mencakup iman, ibadah, dan kepedulian nyata terhadap sesama.

Memberikan harta yang dicintai menunjukkan bahwa kepedulian sosial bukan sekadar tindakan ketika seseorang memiliki kelebihan yang tidak lagi dibutuhkan. Ia juga berkaitan dengan kesediaan berbagi demi memenuhi kebutuhan orang lain.

Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui bantuan kebutuhan dasar, beasiswa, pelatihan keterampilan, penguatan koperasi, pendampingan usaha mikro, dan pembukaan akses terhadap pasar.

Program pemberdayaan perlu dirancang dengan memperhatikan kebutuhan penerima, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan manfaat. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan bantuan modal saja. Sebagian masyarakat membutuhkan pendidikan, pendampingan usaha, akses teknologi, atau dukungan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Karena itu, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi sebaiknya saling melengkapi. Bantuan langsung diperlukan ketika seseorang menghadapi keadaan darurat atau kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Sementara itu, pemberdayaan membantu masyarakat memperkuat kemampuan dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Dalam kerangka ini, keadilan distribusi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan harta dari satu pihak kepada pihak lain, tetapi juga dengan terbukanya kesempatan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi secara bermartabat.

Amanah Pengelolaan: Transparansi dan Pertanggungjawaban

Keadilan distribusi membutuhkan pengelolaan yang dapat dipercaya. Tanpa amanah, dana yang dihimpun untuk kepentingan masyarakat dapat kehilangan manfaat, salah sasaran, atau bahkan disalahgunakan.

Allah SWT berfirman:

QS. AN-NISA’ [4]: 58

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
(Petikan QS. An-Nisa’ [4]: 58.)

Ayat ini memberikan dasar moral yang kuat bagi pengelolaan harta dan pelaksanaan tanggung jawab sosial.

Dalam praktik kelembagaan, amanah dapat diwujudkan melalui beberapa langkah:

  1. Pencatatan yang tertib. Dana yang diterima dan disalurkan harus dicatat secara jelas.
  2. Penyaluran yang tepat sasaran. Penerima manfaat ditentukan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  3. Transparansi penggunaan dana. Informasi tentang penerimaan, pengeluaran, dan hasil program perlu disampaikan sesuai tanggung jawab lembaga.
  4. Pengawasan dan evaluasi. Pengelolaan perlu diperiksa agar penyimpangan dapat dicegah dan manfaat program dapat ditingkatkan.
  5. Orientasi pada kemaslahatan. Program disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan pengelola.

Prinsip-prinsip tersebut relevan bagi lembaga zakat, organisasi sosial, koperasi, lembaga pemberdayaan, maupun pengelolaan dana publik. Bentuk penerapannya perlu menyesuaikan karakter, kewenangan, dan ketentuan hukum masing-masing lembaga.

Amanah menjadikan kepercayaan sebagai dasar hubungan antara pengelola, pemberi dana, dan masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, transparansi dan pertanggungjawaban membantu memastikan bahwa kepercayaan tersebut diwujudkan dalam tindakan yang nyata.

Membaca Ayat dengan Ayat: Benang Merah Keadilan Distribusi

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, kita dapat melihat hubungan beberapa ayat yang membahas aspek berbeda dari tanggung jawab manusia terhadap harta.

Pertama, QS. Al-Hasyr [59]: 7 — Hikmah distribusi fai’.

Ayat ini menekankan agar harta yang diatur dalam konteks fai’ tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Pesannya menjadi titik tolak untuk merefleksikan keadilan distribusi dalam kehidupan sosial.

Kedua, QS. Al-Hadid [57]: 7 — Amanah kekayaan.

Ayat ini mengingatkan manusia bahwa harta yang berada dalam penguasaannya harus disertai kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban untuk berinfak.

Ketiga, QS. An-Nisa’ [4]: 29 — Cara memperoleh harta.

Ayat ini menegaskan larangan memperoleh atau memakan harta orang lain melalui jalan yang batil.

Keempat, QS. At-Taubah [9]: 60 — Ketentuan penerima zakat.

Ayat ini menetapkan kelompok penerima zakat dan menegaskan pentingnya penyaluran sesuai ketentuan syariat.

Kelima, QS. Al-Baqarah [2]: 177 — Kebajikan dan kepedulian sosial.

Ayat ini memperlihatkan hubungan antara iman, kebajikan, dan kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan.

Keenam, QS. An-Nisa’ [4]: 58 — Amanah dan keadilan.

Ayat ini menegaskan kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan keputusan secara adil.

Keenam ayat tersebut memiliki konteks dan penekanan yang berbeda. Akan tetapi, ketika dibaca secara berdampingan, ayat-ayat itu membantu membangun pemahaman yang lebih menyeluruh tentang etika kekayaan dalam Islam.

Keadilan ekonomi bukan hanya persoalan pembagian harta. Ia juga mencakup cara memperoleh kekayaan, tanggung jawab pemiliknya, ketentuan penyaluran, dan amanah dalam pengelolaannya.

Inilah salah satu kekuatan pendekatan Qur’an bil Qur’an: ayat-ayat Al-Qur’an dipahami dengan memperhatikan konteks masing-masing, kemudian dikaji hubungannya untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh.

Kekayaan untuk Kemaslahatan, Keadilan untuk Peradaban

Pesan QS. Al-Hasyr ayat 7 mengajak manusia untuk memperhatikan bagaimana kekayaan beredar dan siapa saja yang memperoleh manfaat darinya. Dalam konteks ayat, pesan ini berkaitan dengan pengaturan fai’. Dalam refleksi sosial-ekonomi, nilai keadilannya dapat menjadi inspirasi untuk membangun tata kehidupan yang lebih memperhatikan hak dan kesempatan masyarakat.

Ketika dibaca bersama ayat-ayat tentang amanah, larangan memakan harta secara batil, zakat, infak, dan kepedulian sosial, kita menemukan gambaran bahwa Islam memberikan perhatian terhadap berbagai dimensi pengelolaan kekayaan.

Harta harus diperoleh melalui cara yang benar, dikelola dengan amanah, dan dimanfaatkan dengan memperhatikan kewajiban serta hak pihak lain. Zakat harus disalurkan sesuai ketentuan, sementara infak dan shadaqah dapat menjadi sarana memperluas kepedulian dan mendukung kegiatan kebajikan.

Dalam pembangunan masyarakat, nilai-nilai tersebut dapat mendorong penguatan ekonomi rakyat, perluasan akses pendidikan dan kesehatan, pengembangan koperasi, serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Penerapannya memerlukan kebijakan dan kelembagaan yang tepat, bukan sekadar pemindahan harta tanpa perencanaan.

Pada akhirnya, masyarakat yang sejahtera bukan hanya masyarakat yang menghasilkan kekayaan besar, tetapi juga masyarakat yang mampu menjaga amanah, memenuhi hak, membuka kesempatan, dan memperluas manfaat pembangunan.

Kekayaan yang dikelola dengan amanah dan didistribusikan secara adil dapat menjadi salah satu jalan menuju kemaslahatan bersama. Inilah pesan keadilan yang patut terus direnungkan dalam membaca Al-Qur’an dan membangun peradaban. (syahida)

Wallahu a’lam bish-shawab.


KAJIAN SYAHIDA | QUR’AN BIL QUR’AN
Memahami Al-Qur’an, Menguatkan Keadilan, Membangun Kemandirian Umat.

PPMIndonesia.com — Hikmah dan Pemikiran Pemberdayaan Masyarakat

Kata kunci: Kajian Syahida, Qur’an bil Qur’an, QS. Al-Hasyr ayat 7, keadilan distribusi, ekonomi Islam, zakat, shadaqah, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan umat.

Example 120x600