Scroll untuk baca artikel
Daerah

Baru 30 Persen Pelaku UKM di Lebak Memiliki Legalitas Usaha

271
×

Baru 30 Persen Pelaku UKM di Lebak Memiliki Legalitas Usaha

Share this article
Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa. (RRI/Jaliah)
Example 468x60

KBRN, Lebak: Dinas Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak mencatat jumlah pelaku UKM di Lebak mencapai tujuh ribuan. Namun baru 30 persennya yang memiliki legalitas dalam berusaha.

Legalitas itu seperti meliputi izin usaha, atau Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk, dan Hak Kekayaan Intrlektual (HAKI) atas nama dagang.

Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa mengatakan, kebanyakan UKM yang ada di Lebak masih enggan mengurus legalitas usaha dikarenakan beberapa hal, diantaranya waktu pengurusan, dan adminitrasi indentitas kependudukan.

“Kalau mengurus itu kan pasti memakan waktu minimal sehari. nah jika pelaku usaha mengurus ini, tentunya mereka terpaksa menutup usahanya sehari, berarti tidak ada pemasukan pada hari itu, itu tentu rugi menurut mereka, itu kendalanya,” kata dia saat ditemui RRI dikantornya, Rabu (13/3/2024).

Sementara terkait administrasi kependudukan, tambah Imam, kebanyakan pelaku Usaha Kecil Menengah di Lebak bukan merupakan penduduk asli, sehingga terkendala pada identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kita bisa lihat banyak pelaku UKM di daerah ini seperti pedagang bakso, rumah makan padang, itu masih ber KTP luar, jadi ini tentu saja menjadi salah satu kendala juga,” ucapnya.

Padahal lanjut Imam, sesuai aturan, kini para pelaku usaha, harus memiliki legalitas usaha. Imam menegaskan, pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, siap membantu bagi pelaku usaha kecil didaerah ini yang ingin melakukan pengurusan administrasi untuk legalitas usaha.

Sumber berita:

https://www.rri.co.id/banten/umkm/591607/baru-30-persen-pelaku-ukm-di-lebak-memiliki-legalitas-usaha

Example 120x600