Ari Sandita Murti , MNC Portal
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai tidak perlu memperpanjang polemik tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang targetnya diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.
“Kita berharap urusan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang terus. Sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi,” ujar Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM, Riza Damanik pada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, Kemenkop tentu mendukung aturan tersebut cepat berlaku guna memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan konsumen. Pasalnya, inisiatif kebijakan sertifikasi halal itu cara atau bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM, juga pada konsumen.
Dia menambahkan, tak dipungkiri secara faktual terdapat berbagai macam tantangan yang harus pula mendapatkan respon berkaitan hal itu. Namun utamanya, pihaknya bakal terus mengawal guna memastikan kebijakan sertifikasi halal itu bisa segera terwujud, mulai dari proses sosialisasi dan literasi sehingga pelaku-pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, dan agresif terlibat dalam inisiatif pendaftaran diri.
“Pak Menteri kemarin setelah Ratas dengan pak Presiden, di antaranya meminta kami segera melakukan koordinasi, termasuk dengan Pemda segara lakukan validasi perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi dan literasi, sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag Yaqut Cholil.
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul “Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan”, Klik untuk baca; https://economy.okezone.com/read/2024/05/17/320/3009717/kewajiban-sertifikasi-halal-diundur-kemenkop-pendampingan-umkm-perlu-ditingkatkan?page=2