Jakarta – Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. MUI hingga Muhammadiyah merespons kebijakan Jokowi tersebut.
Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Dia mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.
“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Siti menilai lebih baik ormas itu menjalankan bisnis secara profesional daripada setiap hari mengajukan proposal.
“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar Siti.
Syarat Ormas Kelola Tambang
Dalam PP tersebut, dijelaskan syarat ormas keagamaan yang bisa mendapat izin mengelola tambang. Salah satunya yakni yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.
“Yang dimaksud dengan ‘organisasi kemasyarakatan keagamaan’ adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat,” tulis penjelasan pasal 83A ayat 1.
Dalam beleid tersebut juga menjelaskan ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Artinya, pemerintah melarang adanya pemindahtanganan dalam izin yang telah diberikan.
Adapun kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
“WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B,” bunyi pasal 83A ayat 2.
MUI Beri Apresiasi
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan baru pemerintah ini. Anwar mengatakan, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
“Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi,” imbuhnya.
Anwar mengatakan, kegiatan yang dilakukan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat. Dia mencontohkan kegiatan ormas dalam melindungi rakyat, misalnya membantu penanganan musibah bencana alam.
Menurutnya, ormas keagamaan terkadang lebih dahulu hadir di lokasi bencana daripada pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. Begitu juga dalam upaya mencerdaskan bangsa. Anwar menilai pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri.
“Di sinilah kita lihat peran dari ormas-ormas keagamaan tersebut di mana mereka mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri. Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut,” jelasnya.
Demikian juga dalam upaya menyejahterakan rakyat. Menurut Anwar, pemerintah punya keterbatasan untuk ‘memelihara’ fakir miskin hingga anak terlantar seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.
“Kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa
Muhammadiyah mengatakan perizinan merupakan wewenang pemerintah meski harus ada syarat yang dipenuhi. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah.
“Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Abdul Mu’ti Dia mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Bahlil Sebut Izin untuk NU Segera Terbit
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU, kata Bahlil, bakal menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Bahlil bilang dirinya sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batu bara yang cadangannya besar. Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Yang jelas, Bahlil bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.
“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri bahkan sudah disetujui Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil saat memberikan kuliah umum pada Pembukaan Pra Kongres VIII BEM Perguruan Tinggi NU se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi’iyah, Bekasi, dikutip Minggu (2/6/2024).
Bahlil bilang dalam waktu dekat dirinya bakal meneken izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU. Dia berjanji prosesnya tidak akan lama.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ungkap Bahlil.
Baca artikel detiknews, "Mereka Bersuara Usai Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang"