
ppmindonesia.com – Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) telah membentuk Lembaga Badan Wakaf Ummatan Wasstahan sebagai Badan Otonom. Lembaga Badan Otonon ini terbentuk atas usulan dari tokoh – tokoh dan para Pengurus Wilayah dan Daerah.
Pada tanggal 27 Desember 2022 di notariatkan pada Notaris H. Ade Ardiansyah, SH. M.Kn, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor. AHU-0027824.AH.01.04.Tahun 2022
Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta. Harta yang telah diwakafkan memerlukan orang atau pihak yang mengurus dan mengelolanya yang disebut Nazhir.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa yang bertugas dan berhak mengelola wakaf adalah Nazhir. Dalam Undang-undang yang sama, definisi nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari muwakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf, Badan Wakaf Ummatan Wasathan menugaskan Parito (Ketua Umum) dan Yaminuddin (Sekretaris) untuk mengikuti Pelatihan dan sertifikasi Nazir yang di adakan oleh Lembaga Yayasan Pendidikan Wakaf Mulia pada tanggal 24 sd 27 Januari 2024.
Tugas nazhir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Apa Pentingnya Sertifikasi Nazhir .
Dari sisi nazhir itu sendiri, sertifikasi bisa meyakinkan organisas atau lembaga atau industri bahwa dirinya kompeten. Selain itu, bisa membantu nazhir merencanakan karir dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Sertifikasi akan membantu nazhir dalam memenuhi prasyarat regulasi. Juga membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan negara, serta membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di bursa tenaga kerja. Dan muwakif akan semakin percaya menyerahkan harta benda wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak
Secara kelembagaan, sertifikasi nazhir akan membantu industri meyakinkan kepada muwakif, bahwa produk atau jasanya telah dibuat oleh nazhir yang kompeten. Juga membantu industri dalam rekrutmen dan mengembangkan nazhir berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi SDM.
ppmindonesia.com, 28 Januari 2024