Scroll untuk baca artikel
Nasional

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024, Kemenkop Harap Ditunda

368
×

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024, Kemenkop Harap Ditunda

Share this article
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman/Foto: Anisa Indraini/detikcom

ppmindonesia.com – Di Langsir dari detik.com Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 bisa ditunda. Banyak pihak dinilai tidak siap.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan kebijakan itu akan mempersulit UMKM. Ia mengingatkan dampaknya kepada UMKM jika kebijakan itu dipaksakan untuk diterapkan.

“Pak Menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan, kalau kita lihat bahwa beberapa badan badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi harusnya penerapannya kita berharap ditunda atau pendekatannya berubah, yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” kata Hanung kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Hanung tidak yakin semua UMKM bisa memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2024. Pasalnya saat ini rata-rata produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun, sementara satu UMKM bisa mencapai 5 produk.

“Padahal UMKM kita puluhan juta, nggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal kalau saya ya ditunda,” ucapnya.
Hanung mendorong agar kewajiban sertifikasi dimulai dari titik-titik utamanya, misalnya jika makanan asalnya daging, rumah potongnya yang disertifikasi dulu atau produk-produk sumber bahan bakunya yang diwajibkan sertifikasi dulu. Jika itu sudah halal maka produk akhirnya dipandang pasti halal.

“Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal, memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini nggak bisa makan. Ini yang lebih penting,” tegasnya.

Menkop UKM Teten Masduki disebut sudah beberapa kali bicara dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait termasuk Kementerian Agama (Kemenag) agar kebijakan itu ditunda. Ia berharap ada tindak lanjut yang baik.

“Nanti kita lihat. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja, kehidupan itu sangat penting. Ini 99% lapangan kerja itu diciptakan oleh UMKM,” ucap Hanung.

Sertifikasi halal wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM termasuk skala pedagang kaki lima (PKL) untuk produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk/jasa penyembelihan.

Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sanksi administratif yang dikenakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran

“Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 149 ayat 6 aturan tersebut.

sumber berita:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7208457/umkm-wajib-punya-sertifikat-halal-oktober-2024-kemenkop-harap-ditunda

Example 120x600