Scroll untuk baca artikel
Umkm

Cara membuat Nomor Induk Berusaha bagi UMK di Online Single Submission Berbasis

457
×

Cara membuat Nomor Induk Berusaha bagi UMK di Online Single Submission Berbasis

Share this article
Ilustrasi cara mendaftar OSS (doc.ppm)

Cara membuat Nomor Induk Berusaha bagi UMK di Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA)

oleh: Acank

ilistrasi daftar OSS (doc ppm)

ppmindonesia.com- Nomor Induk Berusaha merupakan bukti registrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, SITU, dan TDP.

Kepemilikan NIB menjadi prasyarat untuk mendaftar perizinan lainnya, seperti izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), dan SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh sebab itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB, perlu mendaftar di www.oss.go.id yang merupakan portal perizinan berusaha terpadu.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar NIB adalah dengan membuat hak akses di OSS. Setelah mendapatkan hak akses, selanjutnya bisa mengisi formulir untuk mendapatkan NIB.

Bagi yang belum terbiasa dengan sistem online, Sahabat Wirausaha mungkin membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan mempelajari proses pendaftaran di sistem OSS. Namun jangan khawatir, bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki Usaha skala Mikro dan Kecil (UMK) akan mendapat panduan tentang cara mendapatkan hak akses di OSS RBA pada artikel ini.

Tata Cara Pendaftaran Hak Akses OSS RBA

Berikut adalah langkah untuk mendapatkan akses OSS RBA:

1. Masuk ke Website OSS

Pertama, masuk ke portal resmi OSS di www.oss.go.id melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lainnya. Tampilan website OSS akan tampak seperti berikut:

2. Pilih DAFTAR

Pada bagian kanan atas, ada pilihan DAFTAR dan MASUK. Dikarenakan kita mau mendaftar hak akses, maka pilih DAFTAR.

  • Pilih Jenis Pelaku Usaha
  • Melengkapi Data Sebagai Orang Perorangan
  1. Pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Selanjutnya, terlihat dua menu pilihan, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Untuk kategori UMK, pilihlah menu sebelah kiri yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

4.Pilih Jenis Pelaku Usaha

Selanjutnya memilih jenis pelaku usaha di kolom berikut, pilihannya ada Orang Perorangan dan Badan Usaha. Orang Perorangan diperuntukkan bagi pelaku usaha perseorangan atau bukan badan usaha.

5. Melengkapi Data Pelaku Usaha

Jika memilih Orang Perorangan, data yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Tanggal Lahir
  • Alamat Email yang Aktif
  • Nomor Telpon Seluler

Selanjutnya centang pernyataan bahwa data dan informasi yang diisi sudah benar. Jika sudah yakin klik daftar:

 

Cek ulang seluruh informasi, lalu centang pernyataan jika data dan informasi yang telah diisi adalah benar. Selanjutnya, klik Daftar

Jika Memilih Sebagai Badan Usaha, Anda perlu melengkapi data-data sebagai berikut:

  • Jenis Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata)
  • Nama Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Email yang Aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (KTP) salah satu direksi/pengurus
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Telpon

Cek ulang seluruh informasi, lalu centang pernyataan jika data dan informasi yang telah diisi adalah benar. Selanjutnya, klik Daftar

6. Aktivasi Akun

Setelah klik Daftar, Anda akan terlihat tampilan seperti berikut:

 

 

Tekan tombol Aktivasi untuk mengaktifkan akun. Kemudian, akan mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan

7. Pendaftaran Berhasil

Jika mendaftaran berhasil akan mendapatkan notifikasi di website OSS bahwa Pendaftaran Hak Akses OSS berhasil.

Notifikasi akan masuk lewat yang telah difartarkan pada pengisian email yang dikirimkan oleh OSS di kotak masuk email yang didaftarkan. Gunakan username dan password untuk login ke akun OSS.

Kembalilah ke website www.oss.go.id, pilih MASUK. Isi username di nama pengguna, dan password di kata sandi. Ketik ulang Captcha yang tertera, misalnya Madiun Sesuaikan huruf kapital dan spasi sesuai contoh. Lalu, tekan MASUK.

Selanjutnya, bisa melanjutkan proses pengisian formulir untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang langkah-langkahnya sebagai berikut:

8.Cara daftar NIB

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Centang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa draf Perizinan Berusaha
  • Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.

Sumber Referensi

  1. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/panduan-membuat-akun-bagi-umk-di-online-single-submission-berbasis-risiko-oss-rba
  2. https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/10/141500165/syarat-membuat-nib-untuk-umkm-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-
  3. ​Cara membuat Nomor Induk Berusaha bagi UMK di Online Single Submission Berbasis
Example 120x600