Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umkm

Terungkap 2 Kendala Sertifikasi Halal UMKM”

8
×

Terungkap 2 Kendala Sertifikasi Halal UMKM”

Share this article
Menteri Koperasi dan UKM Teten MasdukiFoto: detikcom/Samuel Gading
Example 468x60
Retno Ayuningrum - detikFinance

Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal UMKM diperpanjang hingga 2026. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengatakan sampai sekarang sertifikasi halal UMKM belum mencapai target 10 juta, baru mencapai 4,4 juta sertifikat halal.

Menurut Teten ada dua kendala dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Pertama, kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memberikan sertifikasi tidak sebanding dengan jumlah pelaku UMKM. Selain itu, dia juga menyebut masih ada ketimpangan terkait pendampingan sertifikasi halal.

Example 300x600

“Kendalanya, pertama harus diberikan sertifikat besar sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan mengenai pendampingnya,” kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama Pres

Kedua, kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk sertifikasi halal. Teten menjelaskan sertifikasi halal melalui program self declare tidak dipungut biaya alias gratis karena dibiayai pemerintah.

Namun, alokasi anggaran untuk program ini tidak seimbang dengan kebutuhan sertifikasi halal melalui self declare. Perkiraan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 3,5 triliun. Sementara, alokasi anggaran yang disediakan hanya Rp 250 miliar.

“Nah angkanya nggak cocok, jadi kecil sekali. Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun, tapi yang ada sekarang hanya Rp 250 miliar di BPJPH,” imbuhnya.

Dengan begitu, dia menilai mau tidak mau alokasi anggaran untuk program sertifikasi halal self declare harus ditambah. “Ya harus, konsekuensinya kan harus ditambah, inputnya harus diperbaiki,” jelasnya.

Sebagai Informasi, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa wajib sertifikasi halal untuk UMKM ke tahun 2026. Mulanya, batasan wajib sertifikasi halal sampai tanggal 17 Oktober 2024. Terkait hal ini, Jokowi akan segera mengeluarkan peraturan presiden.

“Enggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Teten mengatakan dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga akan ditunda hingga 2026.

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.

(hns/hns)

sumber berita;
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7342192/terungkap-2-kendala-sertifikasi-halal-umkm.

Example 300250
Example 120x600