Scroll untuk baca artikel
BeritaTeknologi

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

253
×

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Share this article
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino saat mengikuti Rapat dengan Dirut PT Telkom. (Foto: Runi/vel)
Example 468x60

KOMPAS.com – Isu keamanan data dan kedaulatan digital semakin mendesak di Indonesia, terutama setelah Starlink resmi beroperasi di Tanah Air sejak April 2024.

Kehadiran layanan internet satelit milik Elon Musk tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana data warga negara dan informasi strategis dapat dilindungi di era digital yang semakin kompleks.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Harris Turino ikut menyoroti soal kedaulatan data dalam negeri.

Ia mempertanyakan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) tentang ancaman kedaulatan data yang dikhawatirkan oleh banyak pihak.

“Beberapa pihak menyatakan bahwa Starlink langsung mentransmisikan datanya ke cloud-nya milik Elon Musk, apakah ini benar? Apakah mereka tidak menggunakan gateway ke Indonesia dulu?” tanya politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (31/5/2024).

Pertanyaan yang diajukan Harris bukan tanpa alasan. Dalam industri digital, data merupakan aset yang sangat penting sekaligus rentan disalahgunakan, mulai dari diperjualbelikan hingga digunakan sebagai senjata dalam perang siber antarnegara.

Contoh nyata dari ancaman tersebut dapat dilihat pada perang Rusia-Ukraina sejak 2022, ketika Starlink digunakan untuk mengaktifkan layanan internet di Ukraina setelah invasi Rusia, menggantikan Viasat yang terkena dampak perang.

Di Indonesia, konsep kedaulatan digital telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Padahal, kita mensyaratkan kedaulatan data ada di Indonesia. Kami meminta dari Telkom bisa mengelaborasi ini lebih lanjut, sehingga kami di Komisi VI bisa ikut membantu Telkom demi kepentingan Indonesia,” jelas Harris. Kedaulatan digital mencakup berbagai aspek penting, termasuk kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, serta kedaulatan negara, warga negara, dan badan hukum Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia", 
Example 120x600