TEMPO.CO, Jakarta – Empat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Madah mengajukan Judicial Review atas Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Tekologi (Permendikbud Ristek) nomor 2 tahun 2024. Peraturan itu mengatur tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Aturan ini yang menjadi dasar universitas menaikkan UKT atau uang kuliah tunggal.
Al Syifa Rachman salah-satu pemohon mengatakan, judicial review diajukan karena kehawatiran, bahwa UKT akan dinaikkan di tahun ajaran berikutnya. Sebab, meski Menteri Kemendikburistek sudah membatalkan rekomendasi tarif dan persetujuan UKT pada 27 Mei lalu, pembatalan itu hanya berlaku pada tahun ajaran 2024/2025.
“Masih ada kemungkinan biaya kuliah naik tahun depan, maka kami minta Permen ini dicabut seluruhnya,” ujar dia saat ditemui selepas mendaftarkan juducial review ke MA pada, Kamis, 6 Juni 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kemudian membatalkan kenaikan UKT melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. Syifa menggarisbawahi aturan yang baru dikeluarkan itu hanya membatalkan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2024 dan ada kemungkinan akan dinaikkan pada tahun akademik berikutnya.
Artinya, Peratura Menteri no 2 2024 itu masih berlaku. Peraturan ini membuka peluang universitas menaikkan UKT dengan persetujuan Kemendikbud. Kampus mendapat kelonggaran menghitung beban biaya operasional mahasiswa di setiap jurusan.
Peraturan menteri tersebut hanya mengatur biaya UKT kelompok 1 dan 2, masing-masing RP 500 ribu dan Rp 1 juta. per semester. Sementara UKT kelompok lain akan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah dan pencapaian nasional perndidikan tinggi.
Menurut Syifa, tanpa kenaikan saja, mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT masih banyak yang ditolak. “Meskipun ada skema pengajuan keringanan, tapi kalau memang penentuan UKT tidak berdasar pada ekonomi mahasiswa, itu tetap bisa memberatkan,” ujar mahasiswa semester 6 itu.
Dari data beasiswa jaring pengaman Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa UGM 2023 misalnya, ada sekitar 30 mahasiswa baru yang mengajukan keringanan. Ia menyebut hanya kurang dari 10 mahasiswa yang menerima keringanan. Itu pun persentasinya kecil.
Meski sebagai mahasiswa semester 6 ia tidak akan berdampak langsung, jika tahun depan ada kenaikan UKT. Namun, menurutnya pembatalan Permendikbud ini penting, terlebih untuk mehasiswa baru. “Kalau saya ingin melanjutkan ke magisterkan juga berpengaruh,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Tutup Celah Kenaikan UKT Tahun Depan, Mahasiswa UGM Minta MA Cabut Peraturan Menteri Nadiem Makarim"