Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Pedagang Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai: Melanggar?

277
×

Pedagang Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai: Melanggar?

Share this article
Ilustrasi pembayaran non tunai (freepik.com)
Example 468x60

ppmindonesia.com Jakarta, – Fenomena penolakan pembayaran menggunakan uang tunai oleh beberapa pedagang di berbagai kota besar menimbulkan perdebatan dan pertanyaan tentang legalitas tindakan tersebut. Praktik ini terutama marak di kalangan pedagang yang menjual produk atau jasa di lingkungan perkotaan yang sudah mulai beralih ke transaksi non-tunai.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan metode pembayaran digital seperti kartu debit, kredit, dan aplikasi e-wallet, sejumlah pedagang memilih untuk tidak menerima uang tunai dengan alasan efisiensi dan keamanan. Namun, langkah ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak berwenang.

 Apa Kata Hukum?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23 menyebutkan bahwa setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah menegaskan bahwa penolakan terhadap pembayaran dengan uang tunai melanggar ketentuan tersebut.

“Uang tunai adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh siapa pun di Indonesia. Pedagang yang menolak pembayaran dengan uang tunai dapat dikenakan sanksi,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam sebuah wawancara.

Reaksi dari Pedagang

Para pedagang yang menolak uang tunai beralasan bahwa metode pembayaran digital lebih praktis dan mengurangi risiko perampokan serta penyebaran penyakit melalui uang kertas.

“Kami beralih ke pembayaran digital untuk memudahkan proses transaksi dan meningkatkan keamanan. Selain itu, pembayaran digital juga lebih higienis,” kata Rani, seorang pemilik kedai kopi di Jakarta.

Namun, beberapa pedagang mengakui bahwa mereka masih menerima pembayaran tunai sebagai bentuk kompromi.

 “Kami mengutamakan pembayaran digital, tetapi tetap menerima uang tunai. Kami memahami bahwa tidak semua pelanggan nyaman atau memiliki akses ke metode pembayaran non-tunai,” ujar Agus, seorang pemilik toko kelontong di Bandung.

Tanggapan dari Masyarakat

Banyak konsumen yang mendukung penggunaan metode pembayaran digital karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Namun, sebagian masyarakat, terutama yang belum terbiasa atau tidak memiliki akses ke teknologi digital, merasa dirugikan dengan penolakan pembayaran tunai.

“Tidak semua orang punya smartphone atau rekening bank. Kami berharap pedagang tetap menerima uang tunai,” kata Siti, seorang ibu rumah tangga di Yogyakarta.

Apa Solusinya?

Untuk menjembatani perbedaan ini, pemerintah dan Bank Indonesia sedang menggalakkan edukasi tentang pentingnya inklusi keuangan dan penggunaan pembayaran digital. Namun, mereka juga menekankan bahwa transisi ke pembayaran digital harus dilakukan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk menggunakan uang tunai.

Dalam waktu dekat, Bank Indonesia berencana untuk melakukan inspeksi dan memberikan teguran kepada pedagang yang menolak pembayaran tunai. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan. Semua pedagang harus mematuhi undang-undang yang berlaku,” tambah Destry Damayanti.

Penolakan pembayaran dengan uang tunai oleh pedagang memang menimbulkan dilema antara modernisasi  transaksi dan kepatuhan terhadap hukum. Sementara metode pembayaran digital terus berkembang, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa hak konsumen untuk menggunakan uang tunai tetap terjaga. Dengan pendekatan yang seimbang, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan alat pembayaran yang sah. (ppm)

Example 120x600