Scroll untuk baca artikel
ArtikelBerita

Prinsip Amaro Bi Ma’rufin: Pondasi Pemerintahan yang Berkeadilan dan Bermartabat

185
×

Prinsip Amaro Bi Ma’rufin: Pondasi Pemerintahan yang Berkeadilan dan Bermartabat

Share this article
Example 468x60

ppmindonesia.com, Jakarta- Prinsip “Amaro Bi Ma’rufin” merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang menekankan pentingnya penegakan kebaikan dan keadilan dalam tatanan pemerintahan. Terinspirasi dari Al-Qur’an surah An-Nisa (4:114), konsep ini menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah yang berlandaskan pada aturan yang tidak bertentangan dengan konstitusi serta mempromosikan perdamaian, sedekah, dan keadilan di tengah masyarakat.

Makna Amaro Bi Ma’rufin dalam Konteks Pemerintahan

Secara harfiah, “Amaro Bi Ma’rufin” berarti menyuruh kepada hal-hal yang dikenal baik dan benar. Dalam konteks pemerintahan, ini merujuk pada penerapan hukum dan kebijakan yang adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar konstitusi yang telah diakui secara luas. “Ma’ruf” sendiri berasal dari akar kata yang berarti “dikenal” atau “diakui”, sehingga mengimplikasikan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada norma dan aturan yang telah dikenal dan diterima oleh masyarakat.

Dalam surah An-Nisa (4:114), Allah SWT memberikan petunjuk tentang pentingnya kebijakan yang adil dan bermartabat, dengan mengarahkan pembicaraan rahasia hanya untuk menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Ini menekankan bahwa pemerintahan yang baik harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan berkontribusi pada kebaikan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Pemerintahan yang Tidak Memberi Toleransi terhadap Tindakan Tidak Konstitusional

Salah satu aspek penting dari prinsip Amaro Bi Ma’rufin adalah penegakan hukum yang ketat terhadap tindakan yang melanggar konstitusi. Dalam pemerintahan yang berkeadilan, tidak ada tempat bagi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pemerintah harus memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak tatanan hukum dan merugikan rakyat.

Ini berarti bahwa dalam sistem pemerintahan yang ideal, peraturan dan undang-undang harus jelas, transparan, dan ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada toleransi terhadap “munkar” — tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang diakui. Pemerintahan yang tidak konstitusional atau yang tidak menegakkan hukum dengan benar hanya akan merusak wibawa bangsa dan memperlemah legitimasi kekuasaan.

Hubungan antara Amaro Bi Ma’rufin dan Amaro Bi Ishlahin Bainan Naas

Prinsip Amaro Bi Ma’rufin juga memiliki hubungan erat dengan konsep “Amaro Bi Ishlahin Bainan Naas” yang berarti menyerukan perdamaian di antara manusia. Pemerintahan yang adil tidak hanya berfungsi sebagai pengatur hukum, tetapi juga sebagai penjaga perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat. Dalam surah An-Nisa (4:114), Allah SWT menekankan pentingnya upaya untuk mendamaikan perselisihan dan menghindari konflik yang merusak tatanan sosial.

Dengan kata lain, pemerintahan yang ideal harus bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak hanya dari segi materi, tetapi juga dalam hal sosial dan spiritual. Pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang hanya dapat dicapai jika pemerintah memperhatikan aspek perdamaian, kesejahteraan sosial, dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Sedekah sebagai Sumber Kekuatan Anggaran Pemerintahan

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang adil dan bermartabat, Al-Qur’an juga memberikan arahan terkait pengelolaan sumber daya. Salah satu bentuknya adalah penerapan sistem pemerintahan berbasis anggaran yang bersumber dari sedekah (amaro bi shodaqotin). Sedekah memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan dana bagi berbagai sektor yang mendukung kebangkitan peradaban umat manusia.

Sebagaimana disebutkan dalam uraian ayat tersebut, pengelolaan dana sedekah harus dilakukan secara efektif dan efisien agar dana tersebut dapat berkembang sebelum dialokasikan. Hal ini menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan transparan dalam pemerintahan, sehingga masyarakat dapat melihat langsung bagaimana sedekah yang mereka keluarkan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Tantangan Pemerintahan dalam Menjaga Wibawa Moral

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintahan dalam menerapkan prinsip Amaro Bi Ma’rufin adalah menjaga wibawa moral di tengah tekanan utang dan masalah ekonomi. Sebuah bangsa atau masyarakat yang terbelenggu oleh utang cenderung kehilangan independensi dan wibawa moralnya. Hal ini berakibat pada hilangnya kemampuan bangsa tersebut untuk memimpin atau menjadi contoh bagi bangsa lain.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintahan untuk memastikan bahwa mereka tidak tergantung pada utang luar negeri atau sumber daya yang merugikan martabat nasional. Pengelolaan sumber daya yang mandiri dan berbasis pada sedekah adalah salah satu cara untuk menjaga kemandirian ekonomi dan moral bangsa.

Kesimpulan

Prinsip Amaro Bi Ma’rufin memberikan landasan kuat bagi terciptanya pemerintahan yang berkeadilan dan bermartabat. Dengan menegakkan hukum dan kebijakan yang adil, transparan, serta mengutamakan kesejahteraan rakyat, pemerintahan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya yang bijaksana, khususnya melalui sedekah, memastikan bahwa anggaran pemerintahan dapat mendukung pembangunan peradaban yang lebih baik. Dengan demikian, prinsip Amaro Bi Ma’rufin tidak hanya relevan dalam konteks keagamaan, tetapi juga memberikan panduan praktis bagi tata kelola pemerintahan yang ideal.(husni fahro-asyary)

Example 120x600