Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Menyoal Konsep Memaksa dalam Islam dan Interpretasi Istilah Perang dalam Al-Qur’an

655
×

Menyoal Konsep Memaksa dalam Islam dan Interpretasi Istilah Perang dalam Al-Qur’an

Share this article

ppmindonesia.com, Jakarta – Dalam Al-Qur’an, kita mendapati banyak seruan untuk menunjukkan sikap lemah lembut dan penuh rahmat kepada sesama. Salah satunya terdapat dalam Surah Ali-Imran (3:159), yang menjelaskan bahwa sikap lemah lembut adalah rahmat dari Allah: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.” Pesan ini diperkuat dengan larangan memaksa seseorang untuk beriman, seperti diingatkan dalam Surah Qaaf (50:45), yang menegaskan: “Dan kamu bukanlah orang yang dapat memaksa mereka.”

Larangan memaksa juga tercermin dalam Surah Al-Ghaasyiyah (88:21-22): “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan. Kamu bukanlah seorang yang berkuasa atas mereka.” Ayat-ayat ini menggambarkan larangan bertindak keras atau memaksa terhadap orang yang tidak atau belum beriman. Dengan demikian, jika Allah melarang umat Islam untuk memaksa atau membenci, bahkan mengajak dengan kelembutan, maka bagaimana mungkin diperintahkan untuk berperang kecuali dalam membela diri, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah (2:190): “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas.”

Sejarah dan Alasan Terjadinya Perang

Dalam sejarah Islam, istilah ghanimah sering diterjemahkan sebagai “rampasan perang,” yang dikaitkan dengan kejayaan Islam di masa lalu. Namun, dalam memahami mengapa perang terjadi dan terus berlanjut hingga sebagian besar wilayah Eropa dapat dikuasai, perlu ditinjau kembali apakah tindakan tersebut sungguh-sungguh atas nama agama Allah (Dinillah). Jika dikaji lebih dalam, perang yang diatasnamakan agama tersebut sering kali tampak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang menyeru pada perdamaian, seperti yang dijelaskan dalam Surah Al-Maidah (5:32): “…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.”

Makna Kata dalam Al-Qur’an yang Sering Disalahartikan

Pemahaman istilah dalam Al-Qur’an memerlukan ketelitian agar kita tidak salah dalam menafsirkan dan mengamalkan ajarannya. Bahasa Al-Qur’an memiliki kekayaan istilah dan makna tersendiri, sehingga kata-kata yang terlihat serupa sebenarnya memiliki nuansa berbeda. Contohnya, istilah thayyib, khair, hasanah, dan ma’ruf memiliki makna positif yang berbeda-beda, meskipun sering diterjemahkan sebagai “baik.” Begitu juga dengan istilah thariq, syari’, sabil, dan shirath, yang semuanya diartikan sebagai “jalan” tetapi memiliki konotasi yang berbeda-beda.

Dalam konteks “rampasan perang,” tiga istilah yang sering diterjemahkan demikian adalah ghanimah, anfaal, dan afaa. Padahal, istilah-istilah ini memiliki dasar makna yang berbeda.

  1. Ghanimah: Secara bahasa, kata ghanimtum yang berasal dari ghanimah lebih logis diartikan sebagai “sesuatu yang dikelola.” Kata ini berasal dari akar kata yang mengandung makna “menggembalakan” atau “mengelola.” Jadi, makna dasarnya bukanlah rampasan dalam konteks peperangan yang terjadi sewaktu-waktu.
  2. Anfaal: Kata anfaal lebih cocok diartikan sebagai “nilai tambah” atau “pertumbuhan nilai,” bukan rampasan perang. Hal ini didukung oleh ayat dalam Surah Al-Israa’ (17:79), yang menyebutkan “nafilatan laka,” di mana istilah ini diartikan sebagai amal tambahan bagi Rasulullah. Dalam konteks ibadah, shalat sunat yang disebut nawafil juga berarti ibadah tambahan, menunjukkan bahwa kata ini berkaitan dengan sesuatu yang bernilai tambah.
  3. Afaa: Istilah afaa dan faa-i, seperti dalam Surah Al-Hasyr (59:7), menunjukkan bahwa sumber-sumber kesejahteraan yang diperoleh tidak boleh hanya dinikmati oleh orang-orang kaya saja, tetapi harus merata. Ayat ini menegaskan pentingnya pemerataan kesempatan terhadap apa yang Allah buka untuk umat manusia. Ini diperkuat dalam Surah Al-A’raaf (7:96), yang menyatakan bahwa kemakmuran diberikan kepada umat yang beriman dan bertakwa.

Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tidak hanya memerlukan penguasaan bahasa, tetapi juga pemahaman konteks sosial dan hukum yang melatarinya. Penerjemahan istilah ghanimah, anfaal, dan afaa sebagai rampasan perang tidak sejalan dengan esensi ayat-ayat yang mengajarkan kelembutan, rahmat, dan keadilan. Tidaklah logis jika umat yang beriman diizinkan merampas atau merugikan orang lain. Justru, pemahaman yang tepat terhadap istilah dalam Al-Qur’an akan membawa kita pada kesimpulan bahwa Islam sangat menekankan keadilan, pemerataan, dan kasih sayang.(husni fahro)

 

Example 120x600