ppmindonesia.com, Jakarta–Al-Qur’an, dalam fungsinya sebagai an-nuur (cahaya), memiliki peran yang sangat penting dalam membebaskan manusia dari kegelapan (kejahilan) menuju pencerahan. Makna an-nuur dalam Al-Qur’an mencerminkan cahaya yang menerangi dan membimbing manusia keluar dari kondisi dzalim—istilah yang sering merujuk pada kegelapan spiritual, kebodohan, atau ketidakadilan. Salah satu fungsi utama Al-Qur’an adalah memberikan peringatan kepada manusia, sebagaimana disebutkan dalam Surah Qaf (QS. 50:45): “Berilah peringatan dengan Al-Qur’an kepada orang yang takut kepada ancaman-Ku.”
Hal ini menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan energi pembebasan yang dapat memberantas sumber-sumber kezaliman. Apabila manusia benar-benar diharapkan terbebas dari kezaliman, maka sumber kezaliman itu sendiri harus diberantas (diramad). Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mengaktifkan peranan Al-Qur’an sebagai pedoman yang memberikan cahaya dan membimbing manusia kepada jalan yang lurus.
Implementasi “Qur’anal Fajar”
Salah satu konsep penting dalam Al-Qur’an terkait perannya sebagai pembebas adalah qur’anal fajar. Dalam Surah Al-Isra (QS. 17:78), disebutkan:
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) bacaan pada waktu fajar (qur’anal fajar). Sesungguhnya bacaan pada waktu fajar itu disaksikan (oleh malaikat).”
Istilah qur’anal fajar sering diterjemahkan sebagai shalat Subuh yang disaksikan oleh para malaikat. Namun, makna fajar secara bahasa adalah “pancaran yang membawa pencerahan dari gelap menuju terang benderang.” Maka, lebih logis jika qur’anal fajar dipahami sebagai pancaran ayat-ayat Al-Qur’an yang membawa pencerahan bagi manusia. Penjelasan ini sesuai dengan bagian akhir ayat yang menyatakan bahwa qur’anal fajar adalah arena pembuktian (kana masyhuda). Dengan demikian, qur’anal fajar dapat dimaknai sebagai momentum untuk menyosialisasikan Al-Qur’an sebagai bukti nyata yang membawa manusia kepada cahaya kebenaran.
Pemberantasan Sumber Kezaliman melalui “Qur’anal Fajar”
Melalui program qur’anal fajar, sumber-sumber kejahatan dan kezaliman dapat diberantas dengan cara menyinari masyarakat dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Program ini bertujuan untuk memberikan pencerahan sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri (shiyam) dan senantiasa waspada (taqwa) dalam menjalani kehidupan. Dalam implementasinya, diperlukan pengelola program yang bertanggung jawab untuk mensosialisasikan atau memancarkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik sebagai petunjuk maupun penjelasan atas petunjuk tersebut.
Program qur’anal fajar ini berperan sebagai wahana untuk membentuk masyarakat yang sadar akan nilai-nilai ketakwaan, sehingga mereka mampu membuat pilihan hidup yang sesuai dengan panduan Ilahi. Dengan begitu, Al-Qur’an tidak hanya menjadi kitab yang dibaca, tetapi juga dipraktikkan sebagai cahaya pembimbing dalam setiap aspek kehidupan.
Al-Qur’an sebagai an-nuur adalah sumber pencerahan yang memerdekakan manusia dari kegelapan dan kezaliman. Program qur’anal fajar merupakan salah satu langkah konkret untuk membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan terbentuk menjadi komunitas yang memiliki kesadaran tinggi, kemampuan mengendalikan diri, dan kepatuhan kepada petunjuk Allah. Upaya ini tidak hanya akan menghilangkan sumber-sumber kezaliman, tetapi juga mewujudkan tatanan kehidupan yang penuh kedamaian, keadilan, dan cahaya Ilahi.(husni fahro)