Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Pemberdayaan Manusia Menuju Kebangkitan Peradaban

232
×

Pemberdayaan Manusia Menuju Kebangkitan Peradaban

Share this article

ppmindonesia.com, Jakarta-Kebutuhan besar untuk memberdayakan manusia demi mewujudkan peradaban yang mulia menuntut sumber daya yang memadai. Dalam konteks ini, shadaqah memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar pemberdayaan umat.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, antara lain melalui QS. Al-Anfal (8:41) dan QS. At-Taubah (9:60, 9:103), yang menetapkan bahwa 20% dari pengelolaan sumber daya manusia harus diarahkan untuk mendukung delapan kelompok sasaran pemberdayaan.

Peran shadaqah yang demikian besar menjadikannya sebagai faridhatan minallah, yakni kewajiban yang ditetapkan oleh Allah. Bahkan, QS. Al-Baqarah (2:276) menyebutkan pentingnya “meribakan” shadaqah, yaitu memaksimalkan hasil dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan umat.

Amar Bi Shodaqatin: Pemerintahan Berbasis Shadaqah

Dalam QS. An-Nisa (4:114), Al-Qur’an menegaskan urgensi pengelolaan shadaqah dengan efektif dan strategis. Ayat tersebut menggarisbawahi tiga komponen utama sebagai landasan pemerintahan yang berbasis shadaqah, yaitu:

  1. Amar Bi Shodaqatin (Memerintah dengan Shodaqah):
    Konsep ini menegaskan bahwa pemerintahan yang ideal harus memanfaatkan shadaqah sebagai fondasi pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan umat. Namun, peran ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh elemen-elemen lainnya.
  2. Au Ma’rufin (Berlandaskan Hukum dan Konstitusi):
    Istilah ma’ruf dalam Al-Qur’an merujuk pada sesuatu yang telah diatur dan diakui secara konstitusional, berlawanan dengan munkar, yaitu sesuatu yang belum atau tidak diatur. Dalam QS. Ali Imran (3:104), umat diperintahkan untuk menyerukan kebaikan (khair), menegakkan yang ma’ruf, dan mencegah yang munkar. Dengan kata lain, pemerintahan berbasis shadaqah harus berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan dalam Dinullah.
  3. Ishlahin Bainannas (Mewujudkan Perbaikan Antar Manusia):
    Ishlah atau perbaikan hanya dapat dicapai ketika masyarakat taat pada aturan yang konstitusional. QS. Ali Imran (3:110) menyebutkan bahwa umat terbaik adalah mereka yang memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar. Dengan demikian, pemerintahan berbasis shadaqah yang dijalankan secara ma’ruf memiliki tujuan akhir untuk memperbaiki kondisi hidup manusia secara menyeluruh.

Shodaqah Sebagai Pilar Kebangkitan Peradaban

Peran shadaqah jauh lebih besar daripada sekadar “pemberian seadanya,” sebagaimana pemahaman umum yang sering kali keliru. Delapan jalur pemberdayaan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah (9:60) menunjukkan betapa strategisnya fungsi shadaqah. Alokasi ini mencakup kelompok fuqara, masakin, pengelola shadaqah (amilin), hingga pelaksanaan program sosial dan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai ilustrasi, shadaqah mendukung:

  1. Kelompok Fuqara dan Masakin:
    Mereka bukan sekadar orang miskin, melainkan pihak yang berperan strategis dalam penelitian, inovasi, dan pengelolaan sumber daya umat. Kelompok ini mencakup para ulil albab (pemikir), ulil abshar (perencana), ulil nuha (pengendali), dan lainnya yang berkontribusi besar dalam kebangkitan peradaban.
  2. Diplomasi dan Hubungan Antar Lembaga (Ar-Riqab):
    Menjamin stabilitas hubungan antar komunitas, bangsa, dan negara, sehingga tercipta kerjasama yang harmonis.
  3. Kelompok Hijrah di Jalan Allah (Al-Gharimin):
    Istilah ini merujuk pada mereka yang membutuhkan perlindungan dan peluang baru akibat pengorbanan di jalan Allah, bukan sekadar orang yang berutang seperti tafsiran umum yang sering muncul.
  4. Pembangunan Infrastruktur Sosial (Ibnus Sabil dan Fi Sabilillah):
    Meliputi upaya menciptakan fasilitas transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga pendanaan perjuangan yang mendukung tegaknya Dinullah.

Pemberdayaan manusia melalui shadaqah adalah jalan untuk mewujudkan peradaban yang luhur. Namun, keberhasilannya hanya dapat diraih melalui sistem yang taat terhadap hukum (ma’ruf) dan bertujuan memperbaiki kehidupan manusia secara keseluruhan (ishlahin bainannas).

Dalam hal ini, pengelolaan shadaqah harus dilakukan secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya asas pemerataan dan solidaritas sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr (59:7) dan QS. Ar-Rum (30:28).

Dengan landasan tersebut, umat Islam diharapkan mampu menjawab tantangan besar peradaban dan menempatkan shadaqah sebagai pilar utama kebangkitan umat. Sungguh, shadaqah adalah amanah besar yang tidak hanya untuk menyejahterakan umat, tetapi juga untuk memuliakan kehidupan manusia di dunia dan akhirat.(husni fahro)

Example 120x600