Scroll untuk baca artikel
Nasional

Refleksi Al-Qur’an tentang Pemberdayaan dan Peran Strategis Shodaqah dalam Meningkatkan Peradaban

40
×

Refleksi Al-Qur’an tentang Pemberdayaan dan Peran Strategis Shodaqah dalam Meningkatkan Peradaban

Share this article
Example 468x60

ppmindonesia.com, Jakarta Istilah ghanimtum seringkali dipahami secara sepihak sebagai “rampasan perang,” sebuah interpretasi yang sesungguhnya tidak sesuai dengan akar bahasa maupun esensi ajaran Al-Qur’an. Kata ini lebih tepat dikaitkan dengan akar kata ghaniyun (kekayaan) atau ghonamun (penggembalaan), yang memiliki makna kekayaan secara umum, bukan sekadar hasil perampasan.

Lebih lanjut, pertanyaan yang muncul adalah: apakah agama Allah yang menekankan keadilan dan kasih sayang mengizinkan tindakan merampas yang jelas-jelas merugikan pihak lain?

Larangan merugikan manusia ditegaskan dalam Al-Qur’an, seperti dalam surah Al-A’raf (7:85), Hud (11:85), dan Asy-Syu’ara (26:183).

Semua ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan adalah prinsip mendasar dalam hubungan antarmanusia. Maka, konsep shodaqah dalam Islam harus dipahami dalam kerangka pemberdayaan, keadilan, dan perbaikan masyarakat, bukan sekadar tindakan amal seadanya.

Delapan Jalur Pemberdayaan dalam Al-Qur’an (QS 9:60)

Al-Qur’an dalam surah At-Taubah (9:60) menetapkan delapan golongan penerima shodaqah sebagai bagian dari sistem pemberdayaan umat. Golongan ini tidak hanya menerima bantuan materi, tetapi mereka juga memainkan peran strategis dalam membangun peradaban umat manusia. Berikut penjelasan mendalam tentang golongan tersebut:

1.Al-Fuqara: Fuqara bukan sekadar orang yang kekurangan harta, melainkan mereka yang mencurahkan hidupnya di jalan Allah sehingga tidak memiliki waktu untuk mencari nafkah (QS 2:273). Mereka adalah para ilmuwan, peneliti, dan pemikir yang mengabdikan diri untuk memahami dan mengembangkan ciptaan Allah, sebagaimana digambarkan dalam QS 3:191. Fuqara dapat dikategorikan sebagai individu dengan spesialisasi tertentu, seperti:

    • Ulil Albaab: Ahli inovasi dan penemuan.
    • Ulil Abshar: Perencana strategis.
    • Ulil Nuhaa: Pengendali dan pencegah masalah.
    • Ulil Aydi: Pencipta lapangan kerja dan penguat sumber daya.
    • Ulil Ni’mah: Pengelola sumber kekayaan alam.
    • Ulil Amri: Ahli tata kelola pemerintahan.
    • Ulil Quwwah: Spesialis pertahanan.

Mereka bukan hanya penerima shodaqah, tetapi penggerak utama peradaban yang memerlukan dukungan finansial agar dapat menjalankan tugas besar mereka.

2.Al-Masakin: Istilah al-masakin berasal dari akar kata sakana (kedamaian), merujuk pada kelompok yang menjamin stabilitas dan kedamaian umat. Mereka bertugas menyediakan sarana dasar kehidupan, seperti tempat tinggal, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan komunikasi. Anggaran shodaqah digunakan untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup layak dan damai, sebagaimana ditegaskan dalam QS 9:103.

3.‘Amilina ‘Alaiha: Mereka adalah pengelola dana shodaqah. Tugas mereka tidak hanya administrasi, tetapi juga memastikan distribusi dana sesuai prinsip pemerataan (QS 59:7) dan solidaritas (QS 30:28). Oleh karena itu, mereka juga berhak atas alokasi dana untuk mendukung pelaksanaan amanah ini.

4.Muallafati Qulubuhum: Kelompok ini mencakup mereka yang sedang dibina dan dibimbing untuk meningkatkan kecerdasan dan kesadaran hidup, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran ini mencakup siswa hingga intelektual, yang harus mendapat dukungan dari dana shodaqah agar tercipta generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.

5.Ar-Riqab: Secara kontekstual, ar-riqab merujuk pada pihak-pihak yang berperan dalam membangun hubungan baik antara berbagai kelompok, lembaga, atau bangsa. Diplomat dan mediator, yang bekerja untuk mengatasi konflik dan menjalin kerja sama antarumat manusia, adalah contoh konkret kelompok ini.

6.Al-Gharimin: Istilah gharimin sering diartikan sebagai orang berutang. Namun, jika merujuk QS 4:100 dan QS 8:72, maknanya lebih dekat pada orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Mereka membutuhkan dukungan finansial untuk memperoleh perlindungan dan peluang yang layak.

7.Fisabilillah: Mereka adalah para pejuang yang mengabdikan diri untuk menegakkan nilai-nilai Allah di muka bumi. Anggaran shodaqah untuk kelompok ini dapat digunakan untuk berbagai aktivitas perjuangan, dari pendidikan hingga pembelaan terhadap nilai-nilai kebenaran.

8.Ibnus Sabil: Kelompok terakhir ini mencakup orang-orang yang bepergian di jalan Allah, baik untuk mencari ilmu, berdakwah, maupun memenuhi kebutuhan mendesak. Mereka berhak menerima dukungan agar perjalanan mereka berjalan lancar.

Shodaqah: Fondasi Kebangkitan Peradaban

Konsep shodaqah tidak boleh dipahami hanya sebagai pemberian amal seadanya. QS 2:276 menganjurkan agar shodaqah diribakan (dikelola untuk tumbuh), mengingat besarnya kebutuhan untuk mendukung berbagai jalur pemberdayaan umat. Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya pemerintahan berbasis shodaqah, yang dijalankan dengan prinsip amar bil ma’ruf (ketaatan terhadap konstitusi Ilahi) untuk mencapai ishlah bainan nas (perbaikan kehidupan manusia) sebagaimana dijelaskan dalam QS 4:114.

Shodaqah adalah lebih dari sekadar amal. Dalam Al-Qur’an, ia menjadi fondasi pemerintahan yang adil dan bertujuan membangun peradaban manusia. Dengan menegakkan prinsip pemerataan, solidaritas, dan ketaatan kepada hukum Allah, umat Islam dapat mewujudkan masyarakat yang makmur, damai, dan berkeadaban tinggi. Sebagaimana disebutkan dalam QS 3:110, umat terbaik adalah mereka yang memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah.(husni fahro)

Example 120x600