Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 1 Januari 2025: Bagaimana Dampaknya pada Transaksi QRIS dan E-Wallet?

289
×

Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 1 Januari 2025: Bagaimana Dampaknya pada Transaksi QRIS dan E-Wallet?

Share this article
ilustrasi transaksi menggunakan Qirs (freefik.com)

ppmindonesia.com, Jakarta-Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini berlaku untuk semua jenis barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN. Hal ini mencakup transaksi uang elektronik, dompet digital (e-wallet), dan pembayaran menggunakan QRIS.

Namun, apakah transaksi menggunakan QRIS dan e-wallet terkena PPN secara langsung? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan keterangan Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

PPN pada Transaksi QRIS dan E-Wallet

Menurut Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya, tarif baru PPN 12% berlaku seragam untuk semua transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, konsumen tidak dikenakan PPN tambahan atas metode pembayaran seperti QRIS atau dompet digital. PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, seperti biaya Merchant Discount Rate (MDR).

Untuk merchant mikro, MDR QRIS ditetapkan 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000. Dengan demikian, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol rupiah). Konsumen tetap hanya membayar harga barang atau jasa yang sudah termasuk PPN sesuai ketentuan.

Dasar Pengenaan PPN pada Jasa Uang Elektronik

Pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik dan e-wallet bukanlah hal baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, jasa atas transaksi ini telah lama menjadi objek pajak. Tarif PPN sebelumnya 11% yang berlaku sejak 1 April 2022, kini naik menjadi 12%.

Namun, penting untuk dicatat bahwa PPN tidak dikenakan pada nilai nominal transaksi seperti pengisian ulang (top-up) uang elektronik, saldo dompet digital, atau nilai jual-beli barang/jasa. PPN hanya diterapkan pada biaya layanan yang dibebankan oleh penyedia jasa.

Simulasi Perhitungan PPN pada Biaya Layanan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya layanan transaksi:

1. Pengisian Ulang Uang Elektronik (Top-Up)

Toni mengisi ulang saldo e-wallet sebesar Rp1.000.000. Biaya top-up yang dikenakan adalah Rp1.500.

Saat tarif PPN 11%:
11% x Rp1.500 = Rp165.

Saat tarif PPN 12%:
12% x Rp1.500 = Rp180.

Kenaikan PPN: Rp15.

2. Pengisian Dompet Digital

Tono mengisi saldo dompet digital sebesar Rp500.000. Biaya top-up yang dikenakan adalah Rp1.500.

Saat tarif PPN 11%:
11% x Rp1.500 = Rp165.

Saat tarif PPN 12%:
12% x Rp1.500 = Rp180.

Kenaikan PPN: Rp15.

Dengan demikian, berapapun nominal transaksi, jika biaya layanan tetap sama, maka jumlah PPN yang dibayarkan juga hanya berubah sesuai kenaikan tarif 1%.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak langsung memengaruhi konsumen pada transaksi menggunakan QRIS atau e-wallet. PPN hanya dihitung dari biaya layanan yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada merchant. Bahkan, untuk merchant mikro dengan transaksi kecil (di bawah Rp500.000), tidak ada PPN atas MDR karena tarif MDR QRIS adalah 0%.

Konsumen tetap membayar PPN atas barang atau jasa yang dibeli, seperti yang berlaku sebelumnya. Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan siap menghadapi perubahan tarif PPN tanpa kebingungan. (asyary)

Example 120x600