ppmindonesia.com, Jakarta– Memasuki awal tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan keputusan penting terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengumumannya pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berlaku bagi barang dan jasa mewah. Sementara itu, barang kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif 0%.
Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga daya beli rakyat. Barang-barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN sebesar 11%, seperti sabun, sampo, hingga produk makanan premium seperti daging wagyu, tidak akan mengalami perubahan tarif. Dengan demikian, masyarakat dari kalangan menengah ke bawah tidak perlu khawatir terhadap dampak kebijakan ini terhadap kebutuhan sehari-hari mereka.
Adapun penerapan PPN 12% akan difokuskan pada barang dan jasa tergolong mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut menjelaskan bahwa pengenaan PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan harga jual atau nilai impor barang yang termasuk kategori mewah.
Dalam konferensi pers yang digelar seusai rapat dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11% akan tetap menggunakan tarif yang sama. Sebagai contoh, produk kebutuhan harian seperti sabun, sampo, dan barang konsumsi lainnya tidak akan dikenai kenaikan PPN. Selain itu, barang kebutuhan pokok yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% tetap bebas pajak.
Keputusan ini juga dipandang positif oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa khawatir terhadap kenaikan biaya operasional yang signifikan. “Langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya dan daya beli konsumen,” ujarnya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga mengapresiasi langkah pemerintah ini. Menurutnya, kebijakan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan industri nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan keadilan. “Yang tidak adil adalah jika pemilik barang mewah seperti pesawat pribadi dan rumah mewah dikenakan pajak yang sama dengan masyarakat menengah ke bawah yang hanya memiliki sepeda motor,” katanya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan keadilan sosial, memperkuat kesejahteraan rakyat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat diharapkan dapat menyambut kebijakan ini dengan optimisme, seiring dengan upaya pemerintah mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera.(asyary)