Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Perubahan Kelembagaan Gapoktan: Langkah Strategis Menuju Peningkatan Peran Koperasi dalam Ketahanan Pangan

80
×

Perubahan Kelembagaan Gapoktan: Langkah Strategis Menuju Peningkatan Peran Koperasi dalam Ketahanan Pangan

Share this article

ppmindonesia.com. Jakarta – Pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya dengan mendorong transformasi kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi koperasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi pupuk bersubsidi serta memperkuat peran koperasi dalam mendukung sektor pertanian.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Gapoktan akan bertransformasi menjadi koperasi atau membentuk koperasi yang bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi.

“Koperasi yang dibentuk Gapoktan akan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” ujar Kartika dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 November 2024.

Perubahan ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat April 2025, sejalan dengan masa transisi yang tercantum dalam R-Perpres, yaitu enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan berperan dalam memberikan pendampingan teknis serta administrasi kepada Gapoktan, termasuk pendaftaran massal dan pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan koperasi.

Selain itu, Kemenkop juga bertugas mempercepat proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan, serta menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus serta anggota koperasi agar dapat mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa perubahan status Gapoktan menjadi badan hukum koperasi bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi mereka dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.

“Koperasi adalah badan usaha, sedangkan Gapoktan masih berstatus sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas). Oleh karena itu, transformasi ini diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi lebih efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

Saat ini, terdapat 64.629 Gapoktan dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang telah berbadan hukum, namun baru sekitar 4.000 Gapoktan yang berstatus koperasi. Artinya, masih ada 52.300 Gapoktan yang belum berbadan hukum koperasi.

Dengan perubahan kelembagaan ini, diharapkan koperasi Gapoktan dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi di sektor pertanian. (emha)

Example 120x600