Scroll untuk baca artikel
BeritaUmkm

Koperasi Syariah dan Digital: Harapan Baru dalam RUU Perkoperasian

277
×

Koperasi Syariah dan Digital: Harapan Baru dalam RUU Perkoperasian

Share this article

ppmindonesia.com. Jakarta – Di tengah upaya pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian, harapan baru muncul untuk memperkuat peran koperasi di era digital dan ekonomi syariah. Revisi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan dan modernisasi koperasi di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Euis Amalia, menegaskan bahwa koperasi syariah dan digital memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia mendorong agar perubahan dan penyempurnaan regulasi membuat koperasi lebih adaptif terhadap era digital dan selaras dengan prinsip ekonomi syariah.

“Kita mendorong RUU ini agar mengakomodasi berbagai inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan bagi anggota, serta penguatan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan,” ujar Prof. Euis.

Digitalisasi Koperasi: Meningkatkan Daya Saing dan Akses Pasar

Salah satu fokus utama dalam revisi UU Perkoperasian adalah pemberdayaan digitalisasi untuk operasional koperasi. Di era digital ini, koperasi perlu beradaptasi dengan tren teknologi yang terus berkembang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.

Digitalisasi koperasi diharapkan dapat mempermudah proses transaksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, koperasi dapat lebih mudah bersaing dengan pelaku usaha lain, termasuk sektor swasta.

Koperasi Syariah: Mendorong Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan

Selain digitalisasi, aspek koperasi syariah juga mendapat perhatian khusus dalam rancangan regulasi baru ini. Koperasi syariah dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Prof. Euis menekankan bahwa koperasi harus beradaptasi dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta keberlanjutan.

Ia juga mengapresiasi tren positif pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi baru.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada koperasi sebagai sistem ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Harapan akan peran koperasi syariah dan digital dalam perekonomian nasional juga datang dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo, menegaskan pentingnya revisi RUU Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

Forkopi mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.

Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Menuju Pengesahan Maret 2025

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus mempercepat pembahasan Rancangan UU (RUU) Perkoperasian ini. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menargetkan RUU ini dapat disahkan pada Maret 2025.

Dengan revisi UU Perkoperasian ini, diharapkan koperasi syariah dan digital dapat menjadi kekuatan baru dalam perekonomian nasional, serta mampu mewujudkan demokratisasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. (emha)

 

Example 120x600