Scroll untuk baca artikel
BeritaUmkm

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

56
×

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Share this article
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan paparannya saat rapat kerja bersama Kementerian Sosial di Kemeterian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Dok. Kemensos

ppmindonesia.com.JakartaMenteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

SE ini ditetapkan pada 18 Maret 2025 dan ditujukan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Tujuan dan Maksud

SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat.

Dengan adanya SE ini, diharapkan terbentuknya koperasi desa yang kuat, profesional, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tahapan dan Linimasa Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pembentukan Kopdes Merah Putih dirancang berlangsung pada Maret–Juni 2025, melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025)
    Dilakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
  2. Musyawarah Desa (Maret–April 2025)
    • Setiap desa yang akan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
    • Dalam forum ini, ditetapkan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dsb.), serta pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.
  3. Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (April–Mei 2025)
    • Rapat pendirian koperasi menghasilkan berita acara yang diajukan ke notaris.
    • Notaris membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
    • Permohonan pengesahan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
  4. Integrasi dan Revitalisasi Koperasi yang Sudah Ada (Maret–Juni 2025)
    • Desa yang sudah memiliki koperasi aktif akan dinilai kinerjanya. Jika sehat dan sesuai dengan program, koperasi tersebut dapat diintegrasikan sebagai bagian dari Kopdes Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru.
    • Bagi koperasi desa yang tidak aktif atau lemah, akan dilakukan revitalisasi melalui restrukturisasi manajemen atau merger dengan koperasi lain.
    • Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pembentukan koperasi dapat dilakukan secara kolektif dengan desa lain.

Model Pendekatan Pembentukan Koperasi

Pembentukan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model pendekatan sesuai kondisi desa:

  1. Pembentukan Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi. Dibentuk dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
  2. Pengembangan Koperasi yang Ada: Jika desa sudah memiliki koperasi yang aktif dan memiliki kinerja baik, maka koperasi tersebut akan dikembangkan lebih lanjut tanpa mendirikan koperasi baru.
  3. Revitalisasi Koperasi: Jika desa memiliki koperasi yang tidak aktif atau lemah, dilakukan restrukturisasi manajemen dan, jika perlu, penggabungan (merger) dengan koperasi lain.

Penamaan dan Kepengurusan Koperasi

  • Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan “Desa Merah Putih”, dan ditutup dengan nama desa. Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
  • Pemilihan pengurus koperasi baru dilakukan melalui musyawarah desa.
  • Ketua Pengawas Koperasi ditetapkan sebagai Kepala Desa secara ex-officio.
  • Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga (semenda) dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengelolaan koperasi harus profesional, transparan, dan akuntabel.

Bidang Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Setiap koperasi desa akan menjalankan usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Gerai/outlet penyediaan sembako
  2. Gerai/outlet penyediaan obat murah
  3. Penyediaan kantor koperasi
  4. Unit simpan pinjam koperasi
  5. Gerai/outlet klinik desa
  6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
  7. Logistik (distribusi)
  8. Usaha lainnya sesuai kebutuhan dan penugasan

Monitoring dan Evaluasi

Setelah koperasi terbentuk, akan dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, serta penguatan akuntabilitas untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh desa di Indonesia dapat memiliki koperasi desa yang berdaya guna dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. (emha)

Example 120x600