Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

KOPERASI SYARIAH: Membangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Qaryah Thayyibah

45
×

KOPERASI SYARIAH: Membangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Qaryah Thayyibah

Share this article
Lalu Agus Sarjana, aktifis dan tokoh PPM NTB sebagai nara sumber ,dalam Pelatihan (ppm.doc)

Oleh; Lalu Agus Sarjana; Aktifis dan Tokoh Pusat Peranserta  Masyarkat (PPM) NTB

ppmindonesia.com. Mataram – Konsep Qaryah Thayyibah adalah keseimbangan antara nilai-nilai ijtima’iyah (sosial) dan iqtishadiyah (ekonomi syariah).

Dalam sistem ekonomi Islam, pendekatan yang digunakan bukan sekadar fiqh muamalah, melainkan fiqh iqtishadiyah, yang mencakup prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan duniawi serta ukhrawi.

Sistem ekonomi Islam tidak hanya membahas aspek produksi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa, tetapi juga berorientasi pada maqashid syariah—yaitu tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan umat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf menjadi bagian integral dalam mewujudkan kesejahteraan kolektif.

PPM dan Model Koperasi Syariah

Sejak awal, Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) telah mengembangkan model ekonomi berbasis usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Model koperasi yang diterapkan dalam konsep PPM ini bersinergi dengan gagasan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang diinisiasi oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).

Namun, hingga saat ini, koperasi syariah masih menghadapi tantangan regulasi, karena belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur operasionalnya.

Meskipun demikian, dalam praktiknya, koperasi syariah telah menetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang mengawasi aspek kepatuhan syariah dalam aktivitas ekonomi yang dijalankan.

Hal ini menjadi faktor yang sangat krusial, terutama dalam mengembangkan koperasi sektor riil maupun koperasi simpan pinjam, yang kini semakin berkembang di berbagai daerah.

Keunggulan Koperasi Syariah

Dibandingkan dengan koperasi konvensional, koperasi syariah menawarkan sistem yang lebih adil, transparan, dan amanah. Prinsip syariah menekankan pada:

  1. Menjauhi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Koperasi syariah berlandaskan amanah dan kejujuran dalam seluruh operasionalnya.
  • Setiap transaksi dilakukan secara transparan dan adil, sehingga tidak ada praktik kecurangan atau manipulasi.
  1. Asas Kekeluargaan, Gotong Royong, dan Keadilan Sosial
  • Semua anggota berpartisipasi secara sukarela dan aktif dalam usaha bersama.
  • Tidak ada pemaksaan dalam transaksi; semua dilakukan dengan ridha dan akad yang jelas.
  1. Menghindari Spekulasi dan Riba
  • Sistem ekonomi syariah melarang transaksi spekulatif (gharar) dan permainan uang semu (money game & fiat money).
  • Semua transaksi berbasis pada jual beli nyata (bai’) yang halal dan berkah.

Peran Teknologi AI dalam Koperasi Syariah

Di era digital, teknologi Artificial Intelligence (AI) dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan tata kelola koperasi syariah.

Dengan penerapan AI, berbagai aspek seperti administrasi, manajemen keuangan, kepemimpinan, dan hubungan sosial dapat dikelola secara optimal.

Teknologi ini akan memastikan bahwa koperasi benar-benar berfungsi untuk kesejahteraan seluruh anggota, bukan hanya segelintir orang.

Kembali kepada Sistem Bai’, Meninggalkan Riba

  • Islam telah menetapkan prinsip ekonomi yang jelas:
  • Sistem bai’ (jual beli yang halal) adalah sah dan diberkahi.
  • Sistem riba adalah haram dan merusak tatanan ekonomi.

Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 275 menegaskan:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Oleh karena itu, koperasi syariah bukan hanya sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga jalan menuju kesejahteraan yang berkah, adil, dan berkelanjutan, sebagaimana yang dicita-citakan dalam konsep Qaryah Thayyibah. (lalu agus sarjana)

Example 120x600