Oleh Husni Nasution peminat kajian Nasionalis Religius dan solidarits sosial, alumni IAIN Sumatera Utara tinggal di Bogor.
ppmindonesia.com.Jakarta – Membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sebagai esensi dari Nuzulul Qur’an bukan hanya sekadar mengenang turunnya wahyu, tetapi juga memastikan bahwa ajarannya benar-benar terimplementasi dalam keseharian umat.
Salah satu dampak utama dari pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an adalah meningkatnya kecerdasan hidup, baik dalam aspek intelektual, spiritual, maupun sosial.
Al-Qur’an, dalam Surat At-Taubah ayat 103, secara eksplisit memerintahkan pengambilan sebagian harta dari kaum Muslimin dalam bentuk shodaqah, yang tidak hanya bertujuan membersihkan jiwa, tetapi juga mencerdaskan dan memberdayakan umat. Dalam ayat ini terdapat dua istilah kunci yang memiliki makna strategis dalam pembangunan umat:
- “Tutohhiruhum biha” – Engkau bersihkan mereka dengan menggunakan harta yang dihimpun sebagai shodaqah itu
- “Tuzakkihim biha” – Engkau cerdaskan mereka dengan harta yang dihimpun sebagai shodaqah itu.
Dua istilah ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar tindakan mengeluarkan sebagian harta, tetapi merupakan instrumen transformasi sosial yang berperan dalam membebaskan masyarakat dari kebodohan dan meningkatkan kecerdasan umat. Sayangnya, dalam pemahaman umum, zakat sering kali hanya dimaknai sebagai kewajiban membayar sebagian harta, tanpa mengaitkannya dengan visi besar kesejahteraan dan kecerdasan sosial yang dikehendaki oleh Al-Qur’an.
Meninjau Kembali Makna Aqimush-Shalah dan Atuz-Zakah
Dua istilah lain yang sangat strategis dalam peradaban Islam namun sering kali disalahpahami adalah Aqimush-Shalah dan Atuz-Zakah. Kedua konsep ini tidak hanya berulang kali disebut dalam Al-Qur’an secara bersamaan, tetapi juga memiliki peran fundamental dalam menjaga keseimbangan sosial:
Aqimush-Shalah – Menegakkan shalat bukan hanya dalam arti ibadah ritual, tetapi juga sebagai sarana pencegahan dari perbuatan keji dan mungkar (fahsyâ’ wa munkar).
Atuz-Zakah – Mengeluarkan zakat bukan sekadar berderma, tetapi juga sebagai konsep kesejahteraan sosial yang memastikan redistribusi ekonomi dan peningkatan taraf hidup umat.
Sayangnya, pemahaman umum terhadap kedua konsep ini tidak menghasilkan perubahan nyata dalam masyarakat. Fenomena ini terlihat dari masih maraknya kemaksiatan dan ketimpangan sosial, meskipun ratusan juta umat Muslim melaksanakan shalat.
Demikian pula, berjuta orang hidup dalam kemiskinan, sementara dana yang dikeluarkan untuk ibadah haji dan umrah jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan untuk membantu fakir miskin dan meningkatkan kecerdasan umat.
Bagaimana bisa mereka mengaku telah menunaikan zakat fitrah, tetapi gagal memahami skala prioritas dalam hidup sebagai seorang Muslim? Jika seseorang tidak mampu, atau bahkan tidak mau, memahami dan mengaplikasikan prinsip Al-Qur’an dalam keseharian, bagaimana mungkin ia dapat menempuh perjalanan menuju Idul Fithri yang sejati—yaitu kondisi kembali kepada fitrah dalam pemahaman yang utuh?
Zakat Fitrah: Menjadikan Kecerdasan Sebagai Prioritas
Orang yang telah membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam peningkatan kecerdasan hidupnya, sejatinya telah melaksanakan zakat fitrah dalam makna yang lebih luas. Artinya, ia telah mengalokasikan sebagian hartanya untuk meningkatkan taraf kecerdasan hidup, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
Kesadaran ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi merupakan sistem pembiayaan yang bertujuan untuk memberdayakan umat.
Untuk memastikan efektivitasnya, pelaksanaan zakat harus mengikuti sistem pengelolaan dana shodaqah yang digariskan oleh Al-Qur’an. Hal ini menegaskan bahwa zakat tidak boleh hanya dipahami sebagai sekadar sedekah individual, tetapi sebagai bagian dari konsepsi kelembagaan yang memiliki dampak sistemik dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Maka, pembumian nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan tidak hanya terkait dengan aspek ibadah ritual, tetapi juga menuntut penerapan konsep kesejahteraan, kecerdasan sosial, dan distribusi ekonomi yang adil. Dengan pemahaman yang benar, kita dapat menjadikan Islam bukan hanya sebagai keyakinan, tetapi juga sebagai sistem hidup yang membawa kemajuan bagi seluruh umat manusia.(husni fahro)



























