ppmindonesia.com.Jakarta – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan temuan sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine), meskipun beberapa di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan ini diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Senin, 21 April 2025.
Daftar Produk Bermasalah
Berikut adalah sembilan produk yang terdeteksi mengandung porcine:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- Chomp Chomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- Chomp Chomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Sweetme Marshmallow Rasa Coklat
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya diduga memberikan data tidak akurat saat proses registrasi.
Reaksi Keras dari KPAI
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyatakan keprihatinannya terhadap temuan ini. Ia mengungkapkan bahwa salah satu produk tersebut pernah dikonsumsi oleh anaknya sendiri. Jasra menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
KPAI juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk serupa di pasaran. Layanan ini dapat diakses melalui hotline WhatsApp di 0811-1002-7727 atau email pengaduan@kpai.go.id.
BPJPH Ambil Tindakan Tegas
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pemerintah telah menerapkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran. Ia menegaskan bahwa meskipun suatu produk telah bersertifikat halal, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan untuk memastikan konsistensi pelaku usaha dalam menjalankan komitmen halalnya.
PBNU Desak Evaluasi Sertifikasi Halal
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mendesak evaluasi ulang terhadap mekanisme sertifikasi halal di Indonesia. Ia mempertanyakan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang ternyata mengandung unsur babi. Gus Yahya juga mendorong pemerintah untuk memeriksa lembaga penerbit label halal dan memastikan transparansi dalam proses sertifikasi.
Langkah Ke Depan
Temuan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk makanan dan minuman, terutama yang menyasar anak-anak. Kolaborasi antara BPOM, BPJPH, KPAI, dan lembaga terkait lainnya sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan produk yang mencurigakan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(acank)