ppmindonesia.com.Jakarta- Sebagai bagian dari agenda prioritas dalam membangun kemandirian ekonomi desa, Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggulirkan program nasional bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program ini diumumkan langsung oleh Presiden dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada tanggal 3 Maret 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peluncuran resminya dijadwalkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Tujuan Program Kopdes Merah Putih
Koperasi Merah Putih bertujuan untuk:
- Memperkuat struktur ekonomi desa secara mandiri
- Mengentaskan kemiskinan dan mencegah ketergantungan terhadap pinjaman online ilegal, rentenir, dan tengkulak
- Mendorong pengelolaan ekonomi berbasis gotong royong, partisipatif, dan berkeadilan sosial
Dasar Hukum Program Koperasi Merah Putih
Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
- Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029
- Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Permendesa PDT No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024
- Petunjuk Pelaksanaan Menkop No. 1 Tahun 2025
- SE Menkop No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- SE Mendes PDT No. 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pembentukan
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi telah mengeluarkan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih
1. Pendataan Karakteristik Desa
Melakukan identifikasi terhadap potensi ekonomi dan masalah utama desa.
2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Musyawarah khusus untuk mendirikan koperasi dilakukan bersama masyarakat.
Melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses fasilitasi.
3. Penetapan Skema Pembentukan
Pilihan model:
- Mendirikan koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi yang tidak aktif
4. Pengajuan Nama Koperasi
Menggunakan format: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karanmulyo
5. Pembentukan Pengurus dan Pengawas
Disusun dengan memperhatikan persyaratan dan representasi perempuan.
6. Penetapan Jenis Usaha Koperasi
Usaha yang dapat dijalankan meliputi:
- Gerai sembako
- Gerai obat murah
- Klinik desa
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Cold storage/logistik
- Dan jenis usaha lain sesuai kebutuhan lokal
7. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
- Dilakukan secara rutin dan berkala.
- Mendorong akuntabilitas dan pelaporan yang transparan.
8. Lini Masa Pelaksanaan Periode pelaksanaan program dijadwalkan mulai Maret hingga Juni 2025.
Koperasi yang sudah terbentuk dapat mengikuti peluncuran nasional pada 12 Juli 2025.
Sumber Informasi dan Unduhan
Dokumen resmi seperti Juknis, Surat Edaran, dan formulir pendaftaran online tersedia melalui situs resmi::
Desa dan pemangku kebijakan diharapkan menggunakan dokumen ini sebagai acuan resmi dalam proses pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih.(acank)